SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menahan tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Desa Beragung, Kecamatan Guluk-guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, yang bersumber dari APBD tingkat II tahun 2013, Selasa (25/5). Tersangka berinisial IW itu merupakan PPK yang waktu pelaksanaan proyek tersebut menjabat salah satu kepala bidang di Dinas PU Bina Marga.
Sebelumnya Kejari telah menahan direktur CV Afiliasi isial SA yang mengerjakan proyek senilai Rp 849 juta itu pada Senin (9/5) lalu. Bahkan Kejari juga sudah menahan konsultan pengawas berinisial IH yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, mengatakan IW diperiksa sebagai saksi dengan dicecar sebanyak 25 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Dan akhirnya IW dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Untuk mengatisipasi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, kami langsung menahan tersangka,” terangnya kepada awak media.
Bambang memastikan akan mengembangkan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan hotmix itu. Bahkan dia juga memastikan akan menahan tersangka lain jika dalam pengembangan menemukan alat bukti yang cukup. (mat/rev)
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News