Diduga Bocor, Razia Penambangan Pasir Ilegal di Bojonegoro Hanya Amankan 11 Sopir

Diduga Bocor, Razia Penambangan Pasir Ilegal di Bojonegoro Hanya Amankan 11 Sopir

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan penambangan pasir mekanik ilegal di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan 11 sopir truk, sementara para penambangnya berhasil melarikan diri.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono mengatakan, penggerebekan itu awalnya ada warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir liar di Sungai Bengawan Solo desa setempat. Beberapa menit kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan.

"Setibanya di lokasi para penambang langsung melarikan diri, kemungkinan mereka tahu saat kami datang," ujarnya, Selasa (24/5).

Pihaknya hanya berhasil mengamankan 11 sopir truk dan tiga buah mesin diesel yang digunakan untuk penyedot pasir. "Sopir truk kita amankan dan kita mintai keterangan," tambahnya.

Kata dia, polisi sudah mengantongi nama-nama para pelaku. Saat ini semuanya ditetapkan sebagai DPO Polres Bojonegoro. "Ada tiga orang pemilik, sekaligus penambang pasir ilegal yang kita tetapkan DPO," ungkapnya.

Jika mereka tertangkap, polisi akan menjerat dengan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.