BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menetapkan Syarif Usman (51), warga Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal. Mantan anggota dewan tahun 2014 itu terbukti memiliki usaha tambang pasir ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
"Sebagaimana laporan polisi LP/156/V/2016/Jatim Res Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, telah dilakukan operasi gabungan TNI-Polri dan Muspika menertibkan tambang pasir tersebut. Dalam operasi tersebut diamankan dua orang pekerja, kemudian kita lakukan penyidikan dan akhirnya dapat kita ketahui pemilik usaha tambang ilegal itu adalah saudara SU (Syarif Usman)," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (7/10).
Baca Juga: Dua Warga Tuban Tewas Tenggelam Saat Nambang Pasir di Sungai Bengawan Solo
Dia menjelaskan, selain mengamankan dua pekerja, dalam razia beberapa bulan lalu petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat mekanik seperti bego dan diesel. "Keterangan para pekerja pasirnya dijual kepada orang umum dengan harga sebesar Rp 450.000/rit," jelasnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, polisi sempat melakukan pemanggilan kepada pria yang juga pernah mencalonkan Bupati Bojonegoro tahun 2012 lalu. Dia dipanggil sebagai saksi (selaku pemilik usaha tambang).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa usaha tambang pasir miliknya belum ada izin resmi dan masih dalam proses di tingkat Provinsi dan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro. Setelah itu dia baru kita tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya hari ini juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," tambahnya.
Baca Juga: Polsek Kanor Damaikan 2 Warga Desa Bentrok, Rebutan Lahan Tambang Pasir
Kapolres menambahkan, bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. "Kita tidak tebang pilih dalam penindakan kasus tambang pasir ilegal ini. Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat yang masih membandel dan kucing-kucingan harap insyaf dan tidak lagi melakukan penambangan pasir secara illegal," tandasnya. (nur/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News