BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, melakukan penggerebekan terhadap para penambangan pasir liar di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mojosari dan Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Sabtu pagi (19/8).
Penggerebekan itu karena adanya laporan masyarakat setempat kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, tentang penambangan pasir mekanik. Mendapat laporan itu, anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi. Sayangnya, razia tersebut hanya berhasil mengamankan alat-alat mekanik. Sementara para penambangnya melarikan diri.
Baca Juga: Dua Warga Tuban Tewas Tenggelam Saat Nambang Pasir di Sungai Bengawan Solo
"Saat anggota datang, para penambang pasir langsung berlarian karena ketakutan, cuma ada 6 kuli yang tidak kabur," jelas Kapolres.
Enam orang kuli tersebut, kata dia, kemudian diberi arahan agar tidak melakukan penambangan pasir lagi dan dilanjutkan koordinasi dengan Kepala Desa Mojosari dan Desa Pilangsari untuk melarang warga agar tidak melakukan penambangan pasir menggunakan mekanik.
Di lokasi tersebut, sambung dia, sudah kerap di razia oleh anggota Polres Bojonegoro dan Polsek Kalitidu. Namun, para pelaku masih terus nekat melakukan penambangan ilegal.
Baca Juga: Polsek Kanor Damaikan 2 Warga Desa Bentrok, Rebutan Lahan Tambang Pasir
"Jika setelah ini masih ada masyarakat yang melakukan penambangan lagi, maka kami akan mengambil tindak tegas, akan kita cari sampai ketemu," tegasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News