BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali menggelar razia penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, Bojonegoro. Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan dua buah mesin diesel beserta satu orang pekerja, Rabu siang (07/12).
Razia tersebut dilakukan di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Pilangsari dan Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Di masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas hanya berhasil mengamankan satu buah mesin diesel yang digunakan pelaku untuk menyedot pasir dari dasar Bengawan Solo.
Baca Juga: Dua Warga Tuban Tewas Tenggelam Saat Nambang Pasir di Sungai Bengawan Solo
"Satu pekerja turut kita amankan bersama barang bukti dua buah mesin diesel. Dia kita amankan sebagai saksi," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dengan ditangkapnya satu pekerja itu, kata dia, bos tambang pasir itu diharapkan dapat segera ditangkap. "Masih terus kita lakukan penyelidikan, satu pekerja kita mintai keterangan untuk mengungkap pemilik usaha tambang pasir itu," ungkapnya.
Razia tambang pasir itu diduga para pekerja sudah mengetahui kedatangan para petugas dari kejauhan. Sehingga, para pekerja dan pemilik tambang ilegal itu kabur sebelum petugas datang sampai di lokasi.
Baca Juga: Polsek Kanor Damaikan 2 Warga Desa Bentrok, Rebutan Lahan Tambang Pasir
"Operasi ini akan terus kita lakukan, karena keberadaan mereka telah meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan, khususnya tanggul bengawan solo," paparnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News