Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ini tengah membidik dugaan korupsi dalam proyek jaringan irigasi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Sidoarjo tahun 2015 senilai Rp 18 miliar.
Dalam pengungkapan dugaan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM Sunarto SH sudah meneken surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) sekitar dua bulan yang lalu. "Iya sudah saya keluarkan penyelidikan. Begitu juga tim, kami juga sudah tunjuk," ujarnya. Selasa (24/05).
BACA JUGA:
Mantan kajari Jombang itu menujuk Jaksa Muda Aditya SH untuk menjadi ketua tim dugaan korupsi dalam proyek dengan dana APBN yang disebar di sejumlah desa di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo itu.
Mantan aspidsus itu membantah, jika beredar kabar d iluar dugaan kasus korupsi itu dihentikan. "Tidak benar jika ada kabar beredar laporan yang kami terima dihentikan. Justru kami menindak lanjuti. "Silakan dikawal. Saat ini masih dalam penyelidikan, belum ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Sumber bangsaonline.com di Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa saat ini untuk mengetahui langsung kualitas bangunanya, tim penyidik sudah turun ke sejumlah proyek di wilayah lahan pertanian di sejumlah desa, Hasilnya, telah ditemukan sejumlah proyek yang berkualitas kurang baik.
Bahkan, korps adhyaksa juga sudah memanggil sejumlah saksi diantaranya dari pihak DP3, sejumlah rekanan dan pihak desa. "Iya, sebagian saksi sudah dipanggil," ujar sumber internal Kejari Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




