JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kemelut maskapai swasta, Lion Air, tentang beberapa kesalahan yang terjadi belakangan ini memicu reaksi. Kabarnya, jika tak ada perbaikan pelayanan terhadap penumpang, maka izinnya terancam dicabut.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengatakan, Lion Group terhitung kerap mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, lanjut dia, Otoritas Bandar Udara juga memberikan beberapa rekomendasi supaya layanan Lion Group dapat lebih baik.
Baca Juga: Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat
Namun, hal itu tidak digubris. "Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan). Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan," kata Herson, Selasa (24/5) dilansir merdeka.com.
Salah satu contoh kesalahan prosedur kerap dilakukan Lion Group adalah alat komunikasi petugas penanganan darat (ground handling). Mereka masih menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.
Pihak Otoritas Bandar Udara sudah menyarankan petugas ground handling harus memakai handy talky (HT), supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar. Namun mereka tetap membandel memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.
Baca Juga: Kejutan Dapil Neraka Jatim VIII, Bos Lion Air Lompat ke Nomor 2, Nasdem Geser PDIP, PKS Depak PAN
"Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain. Masih pakai ponsel. Dari satu ke satu orang saja," ujar Herson.
Herson juga angkat bicara soal Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, yang dilaporkan Lion Air ke Bareskrim Polri. Tudingan penyalahgunaan wewenang dalam memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines, selama enam bulan dia anggap salah alamat. "Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," ucap Herson.
Herson mengungkapkan, ada tahapan menjadi ranah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang memberikan peringatan terhadap segala pelanggaran maupun kesalahan prosedur, dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.
Baca Juga: Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara mempunyai wewenang menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan.
"Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," lanjut Herson.
Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah satu kesalahan mencolok adalah kekeliruan pengantaran ke terminal kedatangan, terhadap penumpang Lion Air JT 161 Singapura- Jakarta, yang lolos dari pemeriksaan imigrasi dan Bea Cukai. Seharusnya mereka melewati terminal internasional, tetapi diturunkan ke terminal domestik.
Baca Juga: Pemilik Maskapai Lion Air Nyaleg Lewat PKB Dapil Jatim, Berapa Raihan Suaranya?
Sementara, manajemen PT Lion Grup (Lion Air) bersama perwakilan pilot dan pramugari menyambangi Komisi V DPR RI untuk mengadukan pembekuan izin yang diterima mereka dari Kementerian Perhubungan.
Pembekuan izin diterima sebagai sanksi atas kesalahan penanganan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan, hingga kini sanksi tersebut masih dipertanyakan karena diberikan tanpa investigasi lebih dulu.
Baca Juga: Lion Air dan Wings Air Masuk Kategori 10 Maskapai Terburuk di Dunia
"Kalau bersalah kami siap dihukum. Kalau ada kekurangan kami bisa perbaiki," kata Edward dalam rapat di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).
Atas pemberian sanksi ini, Lion Air selanjutnya melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ke Bareskrim Polri. Menurut Edward, laporan tersebut bukan untuk melawan putusan sanksi pembekuan izin. Namun, karena Lion menilai ada kesewenang-wenangan dalam proses pembekuan izin tersebut.
Karena itu, kata Edward, perlu ada pembuktian apakah pengambilan keputusan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak.
Baca Juga: Lion Air JT330 Alami Gangguan Mesin: Para Penumpang Ucap Rasa Syukur Saat Pesawat Dapat Mendarat
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menambahkan, kasus kesalahan penanganan penumpang sudah diketahui penyebabnya. Atas kejadian itu, Lion telah menghentikan kerjasama dengan operator yang salah menurunkan penumpang."Kami sudah ada surat penghentian kontrak dengan pihak ketiga. Kami juga sedang pembenahan SOP," ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua Komisi V Fary Djemi Francis berkata, DPR akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan.
"Kami harapkan sudah keluar rekomendasi fix dan bukan sementara terkait hasil investigasi. Kalau hasil investagasi ada kelalaian, maka langsung diberi sanksi tegas," ujar Fary. (mer/cnn/sta)
Baca Juga: Tak Jadi Pailit, Garuda Hidup Lagi, Tapi Lion Air Terlanjur Merasuk ke Semua Rute
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News