SURABAYA (bangsaonline) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa Plt Ketua Komisi Olahraga Nasional (KONI) Surabaya Soenardi Selasa (20/5/2014). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ke KONI.
Soenardi datang ke Kejati sejak pagi. Ia menjalani pemeriksaan hingga sore. Sebelumnya, Kejati juga memanggil Bendahara KONI Surabaya namun tak hadir. ”Benar sedang kita periksa Ketua Koni Surabaya yang menjabat saat ini. Masih berjalan," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: 2 Rider ISSI Kota Batu Dominasi Kejuaraan Balap Sepeda Indonesia Downhill Seri 3 2024
Soenardi dikorek keterangannya karena diduga mengetahui penerimaan dan penggunaan dana hibah dari Pemkot Surabaya ke KONI 2012 lalu. Dana yang mengalir ke organisasi resmi pembinaan olahraga itu sebesar Rp 6,5 miliar. Saat diperiksa, Soenardi tak membawa dokumen apapun.
Karena tak membawa dokumen, Rohmadi mengungkapkan tim jaksa yang dipimpin jaksa Efendi sampai mengantarkan Soenardi ke kantornya untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan. Ia juga diantar penyidik ke sebuah bank untuk mengetahui dokumen tertulis bukti transfer. ”Tadi dia bilang sudah sesuai peruntukannya, tapi tidak bawa bukti,” jelas Rohmadi.
Kasidik asal Surabaya itu menolak menjelaskan detil isi dokumen yang diambil dari tangan Soenardi. ”Berkasnya masih baru dibaca penyidik. Jadi belum bisa kita sampaikan secara detil," tegas Rohmadi.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
Kasus di KONI disidik Kejati setelah koprs adhyaksa itu mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di pemkot tahun 2011-2012. ada ratusan organisasi dan lembaga yang memperoleh dana hibah. KONI, PKK dan Pramuka tiga di antara organisasi lain yang memperoleh kucuran dana hibah dengan nominal besar. Pengakuan sebagian penerima, ada oknum DPRD Surabaya bermain dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News