Tergiur Rumah Bersubsidi, Warga Mojoagung jadi Korban Penipuan Pegawai Kadin Gadungan

Tergiur Rumah Bersubsidi, Warga Mojoagung jadi Korban Penipuan Pegawai Kadin Gadungan Agus Nuruzzaman, korban penipuan pegawai Kadin gadungan menunjukkan kwitansi yang digunakan terlapor. foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang, Andi Aryananda, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dilaporkan ke Polres Jombang oleh Agus Nuruzzaman (29), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.

Kepada korban, terlapor mengaku sebagai pegawai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang dan menawarkan program rumah bersubsidi melalui media sosial kepada korban.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

Agus menuturkan, modus yang digunakan terlapor yakni memberi informasi melalui jejaring sosial tentang program rumah bersubsidi senilai Rp 116 juta per unit untuk tipe 36. “DP murah, cicilan ringan bunga minim, karena itu saya tertarik untuk kredit rumah melalui dia,” kata Agus, Kamis (26/5).

Tergiur dengan tawaran tesebut, korban dan terlapor akhirnya bertemu untuk melakukan pembicaraan lanjutan. Hingga akhirnya disepakati korban harus membayar down payment (uang muka) senilai Rp 2 juta sebagai tanda jadi.

“Saya kemudian mencium indikasi penipuan karena ternyata rumah yang ditawarkan dan sudah dibayar uang mukanya, tidak ada di lokasi. Saya cek ke kantor Kadin, katanya dia bukan petugas resmi Kadin,” lanjutnya.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Tetapi yang aneh, meski Andi disebut bukan sebagai pegawai Kadin, kuitansi pembayaran yang dimilik Agus terdapat stampel Kadin Jombang. “Kwitansi masih saya pegang, dan ada stempel Kadin,” tandas Agus.

Karena merasa ada yang janggal, korban berusaha mencari terlapor untuk diminta mengembalikan uang Rp 2 juta yang telah dibawanya.

“Saya membayar 19 April lalu, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Terpaksa saya laporkan ke polisi tanggal 20 Mei lalu,” tegas Agus.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Sementara, Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengaku laporan dari Agus bernomor LP/206/V/2016/JATIM/RESJBG memang sudah masuk. “Petugas masih mempelajari laporan tersebut,” kata Retno, singkat. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO