Tersangka Jessica saat rekontruksi di Olivier Kafe, Jakarta. foto ilustrasi/merdeka.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap (P21). Mendapat kabar tersebut, Jessica langsung syok hingga menangis di ruang tahanan.
"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5) dikutip dari merdeka.com.
Hidayat mengungkapkan, dirinya baru mendapat kabar tentang kelengkapan berkas pada Kamis pagi. Dia pun mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Usai mendengar kabar itu, Hidayat langsung memberitahukan kepada keluarga Jessica.
"Pukul 08.00 WIB dinyatakan P21. Saya tahu tapi belum ada pengumuman jelas dari kejaksaan tinggi. Jessica sudah dikabarin juga. Dia tahu dari ibunya tadi siang. Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21," ucapnya.
Selain keluarga Jessica, Hidayat mengatakan, para kuasa hukum juga syok bukan main. Selaku kuasa hukum, dirinya hanya bisa mendampingi klien dalam penyidikan, bukan pemberkasan.
"Kita tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media," jelas Hidayat.
"Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute seperti ini dinyatakan P21," tutupnya.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan tak ada tekanan dari pihak kepolisian atau penyidik terkait penetapan kelengkapan berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Hal itu murni karena berkas memang sudah memenuhi.
"Tidak ada tekanan-tekanan itu, tidak ada, karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Kamis (26/5).
Waluyo memaparkan, penetapan kelengkapan memang baru dinyatakan Rabu (25/5) kemarin, namun bukan karena tekanan, tetapi baru terpenuhi alat bukti yang selama ini diminta. Terkait alat bukti itu sendiri, Waluyo enggan menjelaskannya.
"Kami tidak bisa menyampaikan apa petunjuk jaksa yang diberikan penyidik. Itukan bukan untuk konsumsi publik untuk sementara. Yang jelas untuk penyidik dan jaksa bukan konsumsi publik. Yang jelas petunjuk jaksa sudah terpenuhi," jelasnya.
"Suatu saat kami ungkapkan, tapi kami tidak bisa mengira-ngira kapan. Yang jelas saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Nah setelah dibacakan, baru boleh, kan gitu," tutupnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Sambil senyum sumringah, Krishna mengecek berkas tersangka Jessica Kumala Wongso yang sudah rampung (P21).
Berdasarkan pantauan, Krishna Murti datang didampingi oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Keduanya tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
Meski tak mengeluarkan kalimat sepatah katapun dan langsung masuk ke ruangan, Krishna sempat tebar senyum ke sejumlah wartawan yang hadir.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap (P21). Selanjutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat ini.
"Setelah berkas perkara P21, berdasar pasal 319 KUHAP, bekas lengkap formil dan materil. Kita nyatakan setelah P21 pokoknya sesegera mungkin, bisa besok diserahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan," kata Aspidum Kejati, M. Nasrun di Kejati, Kamis (26/5). (mer/dtc/sta)













