JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membekukan rekening Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattaliti yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin. Karena sejak 2010-2013 ada aliran dana ratusan miliar di bank besar Indonesia. Bahkan ada 10 rekening lebih yang menjadi lalu lintas uang ratusan miliar.
Kejagung membidik Ketua Umum PSSI itu dengan pidana dugaan pencucian uang.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
"Sekarang sedang dalam tahap proses, nanti akan sampai di sana," jelas Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/6).
Menurut dia, data aliran dana ini tak hanya didapat dari PPATK, tetapi juga dari beberapa sumber.
"Kita kumpulkan semua alat bukti. Itu kan dana hibah masuk ke Kadin, masuk ke rekening pribadi LN, masuk lagi ke perusahaan, keluarganya, istirinya, kembali lagi ke rekening LN itu," tegas dia.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Aliran dana itu kini sedang dilacak, nanti jaksa akan memilah mana yang memiliki unsur pidana. "Jadi transaksi ini adalah transaksi mencurigakan, nanti kita pilah pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," imbuh dia.
Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kalau alat bukti cukup, ini semua sedang kita lacak," tutup dia.
Ia mengatakan, transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla dan keluarganya diduga berasal dari dana hibah untuk Kadin.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Saat ini, Kejagung tengah mencari tahu siapa saja pemilik rekening yang menerima aliran dana atau hanya sebagai rekening pemberhentian sementara. Diperkirakan, jumlah rekeningnya lebih dari 10 yang tersebar di berbagai bank di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas temuan transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Ia mengatakan, sejak awal kejaksaan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan ke La Nyalla. Namun, saat itu kejaksaan belum memiliki cukup bukti.
Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
Dengan adanya catatan dari PPATK, maka kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memproses secara hukum.
"Boleh saja dia punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," kata Prasetyo.
Sementara Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti, Togar Manahan Nero keberatan dengan penyidik yang memeriksa seluruh isi rekening kliennya. Menurutnya, wajar kliennya memiliki banyak harta karena sudah sejak lama menjadi pengusaha.
Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla
"Nyalla itu sudah Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sejak tahun 90an. Dia pengusaha lama. Apakah pengusaha enggak boleh punya duit?," ujar Togar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/6).
"Dia kan pengusaha sudah lama. Apa urusannya bongkar-bongkar rekening pengusaha," ujar dia.
Namun saat ditanyakan penyidik menemukan transaksi yang dianggap mencurigakan, menurut Togar hal tersebut merupakan kabar yang belum pasti.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim
"Kalau misalnya seperti itu dia ungkap-ungkap dana yang belum pasti, sehingga kesannya La Nyalla itu seperti itu. Bisa enggak kamu bayangkan seorang pengusaha dituduh-tuduh kayak gitu, itu kan bisa mengganggu kredibilitas orang," ujarnya.
Ketua Presidium ProDem, Andrianto menilai Jaksa Agung Prasetyo terlalu memaksakan kasus La Nyalla. Menurut dia, seharusnya putusan pengadilan dihormati dan menghentikan kasus ini.
"Ini seperti overlap Jaksa Agung, terlalu dipaksakan, harus membaca lagi putusan pengadilan," kata Andrianto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Baca Juga: Investasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla Berharap Bisa Buka Lapangan Kerja
Sikap Prasetyo itu menurutnya semakin menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini tak lepas dari unsur kepentingan personal. Bahkan bisa jadi, ada titipan kasus untuk sengaja menjerat La Nyalla.
"Terlihat ngotot ingin meneruskan kasus La Nyalla, semacam ada titipan, harusnya menghormati proses hukum praperadilan, moratorium paling enggak," katanya. (dtc/kmp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News