Tak Ada yang Kantongi Izin, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jombang Ilegal

Tak Ada yang Kantongi Izin, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Jombang Ilegal Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak ada yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka

Ia mengakui ada salah satu pemilik tempat hiburan malam (karaoke) yang mengurus IMB kepada pihaknya. Namun, karena tidak ada peraturan, baik Perda maupun Perbup yang mengizinkan berdirinya tempat tersebut, Qudus mengembalikan berkasnya.

"Selain itu, ternyata gambar yang diajukan juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akhirnya kita tolak," jelasnya.

Menurutnya, baru ada tiga cafe yang sudah memiliki SIUP sebagai warung makan. Yaitu D'Corner di Jl Pattimura yang SIUPnya keluar tahun 2010. Kemudian Talia Cafe di Jl Kapten Tendean pada tahun 2012 juga dapat SIUP. Serta Ayu Cafe di Jl Adam Malik juga sudah mengantongi SIUP sejak tahun 2012.

Baca Juga: Kapolres Jombang Janji Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam Ilegal

"Sekali lagi, selain itu tidak ada yang mengurus perizinan," tandas Qudus.

Sementara data yang berhasil dihimpun Bangsaonline.com, ada 4 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Jombang. Satu lokasi berada di daerah Dusun Weru, Desa Mojongapit. Dua tempat di daerah eks lokalisasi Desa Tunggorono. Dan satu lokasi tempat hiburan malam berada di Desa Kepatihan. Semuanya masih di wilayah Kecamatan Jombang.

Sebelumnya, demi menjaga kesucian bulan Ramadhan, KH Mustain Hasan, Ketua FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Jombang meminta Pemkab setempat menutup semua tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama puasa. Di samping itu, Pemkab juga diminta memberi imbauan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke agar tutup sementara selama bulan Ramadhan. (jbg1)

Baca Juga: Kurang Laku, Pajak Hiburan di Jombang Sangat Minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO