JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang malah mengaku menunggu rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan (BPP) setempat untuk melakukan penutupan terhadap semua tempat hiburan malam ilegal. Padahal sebelumnya BPP Kabupaten Jombang sudah memastikan seluruh tempat hiburan malam di kota santri tidak ada yang mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Fakhrudin Widodo mengatakan, untuk melakukan penutupan harus ada rekomendasi dari BPP.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka
"Kalau ada rekomendasi, dan ternyata tempat hiburan malam itu benar-benar tidak berizin. Lalu kami juga diminta menindaklanjuti untuk menutup, maka kami akan lakukan," katanya, Selasa (14/6).
Hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui di mana saja lokasi tempat hiburan malam ilegal di Jombang. "Iya, kami memang tidak tahu, di mana saja tempat hiburan malam yang tidak berizin. Kalau dasar penutupan itu tetap harus dari rekomendasi BPP," lanjutnya.
Fakhrudin juga tak menampik, pihaknya bisa meminta data tempat hiburan malam ilegal kepada BPP jika ada laporan warga. "Kalau ada laporan formal dari warga, kami bisa menindaklanjuti dengan minta keterangan dari BPP. Kemudian menentukan langkah selanjutnya," tandasnya.
Baca Juga: Kapolres Jombang Janji Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam Ilegal
Terkait masih beropersinya pada bulan Ramadan, Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan razia, Sabtu (11/6) malam lalu untuk melakukan penindakan. "Saat kami razia, ternyata nihil. Tidak ada hasilnya. Tidak ditemukan tempat hiburan malam beroperasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).
Baca Juga: Kurang Laku, Pajak Hiburan di Jombang Sangat Minim
Menanggapi hal ini, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang meminta Pemkab dan Kepolisian tegas menutup tempat hiburan malam ilegal. Baginya, tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin harus ditutup.
Di samping itu, Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan mendesak Pemkab setempat menutup semua tempat hiburan malam ilegal secara permanen. Menurutnya, tempat hiburan malam justru lebih banyak mudharatnya. Karena bisa digunakan untuk minum minuman keras (miras) bahkan transaksi narkoba.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bangsaonline.com, ada 4 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Jombang. Satu lokasi berada di daerah Dusun Weru, Desa Mojongapit. Dua tempat di daerah eks lokalisasi Desa Tunggorono. Dan satu lokasi tempat hiburan malam berada di Desa Kepatihan. Semuanya masih di wilayah Kecamatan Jombang. Diduga, tempat hiburan malam tersebut milik anggota Polisi dan Pentolan salah satu Ormas. (jbg1/dio/rev)
Baca Juga: MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News