PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka

PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru () 2022 dibatalkan oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten tetap memberlakukan langkah-langkah pengetatan dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten , Budi Winarno, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan beberapa aturan penyesuaian setelah saat batal diterapkan, yakni diperbolehkannya tempat wisata maupun hiburan untuk buka.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," ujarnya, Rabu (8/12).

Ia memaparkan, untuk batasan baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata serta tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan dengan rincian bagi pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, lalu menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.

"Untuk pengelola, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Berupa membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menyediakan tempat mencuci tangan, serta mewajibkan pengunjung mengenakan masker," paparnya.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Ketentuan lain, lanjut Budi, yang juga harus benar-benar diaplikasikan yakni memberlakukan skrining ketat. Menurut dia, ini perlu dilakukan karena pihaknya hanya mengizinkan pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk menikmati liburan di tempat wisata publik.

"Orang yang masuk harus sudah vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi harus ada di masing-masing tempat wisata," tuturnya.

Meski batal diterapkan, kata Budi, berbagai kegiatan masyarakat masih dibatasi mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang diterapkan Kabupaten yang mana sebelumnya, Pemkab berencana menutup tempat-tempat wisata maupun tempat hiburan seiring dengan rencana pemerintah menerapkan saat . (aan/mar)

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO