MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam

MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah masyarakat dan kalangan DPRD menyoroti keberadaan tempat hiburan malam ilegal yang masih beroperasi, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang juga angkat bicara. Lembaga representasi ulama di kota santri itu mendesak Pemkab Jombang menutup secara permanen tempat hiburan malam tersebut.

KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang mengatakan, pihaknya sudah pernah memberikan rekomendasi kepada Pemkab setempat agar menutup tempat hiburan malam. Baik selama Ramadhan maupun di luar bulan puasa.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka

"Rekomendasinya MUI dulu, tempat hiburan malam itu harus ditutup secara permanen," katanya ditemui di Kantor Yayasan Darul Ulum Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (11/6). Ia tidak menampik bahwa tempat hiburan malam bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurut dia, tempat hiburan malam justru lebih banyak mudharatnya. Karena bisa digunakan untuk minum minuman keras (miras) bahkan transaksi narkoba. Di samping itu, tempat tersebut diketahui tidak berizin alias ilegal.

"Dalam Islam, setiap sesuatu ada manfaatnya. Tapi juga harus dipertimbangkan mudharatnya. Kalau ternyata lebih banyak mudharatnya seperti tempat hiburan malam, harus dihindari," lanjutnya.

Baca Juga: Tangkal Ormas Radikal, MUI Jombang Dukung Polri Bertindak Tegas

Kiai Kholil yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Kabupaten Jombang ini menjelaskan, tempat hiburan malam yang masih buka saat bulan ramadan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh bupati dengan memberikan intruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Domain MUI memberikan rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Seharusnya sekarang Satpol PP bergerak," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada BANGSAONLINE, Selasa (07/06).

Baca Juga: Identik dengan Maksiat, MUI Jombang: Tak Perlu Ada Perayaan Valentine’s Day

Menanggapi hal ini, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang meminta Pemkab dan Kepolisian tegas menutup tempat hiburan malam ilegal. Baginya, tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin harus ditutup.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE, ada 4 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Jombang. Satu lokasi berada di daerah Dusun Weru, Desa Mojongapit. Dua tempat di daerah eks lokalisasi Desa Tunggorono.

Satu lokasi lagi tempat hiburan malam berada di Desa Kepatihan. Semuanya masih di wilayah Kecamatan Jombang. Diduga, tempat hiburan malam tersebut milik anggota Polisi dan Pentolan salah satu Ormas.

Baca Juga: Gus Solah Dampingi MUI Jombang Dukung Polisi Lakukan Proses Hukum Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO