JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto berjanji akan melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam ilegal secara permanen di wilayah hukumnya. Kini, orang nomor satu di Polres Jombang itu mengaku sudah melakukan penutupan terhadap enam tempat hiburan malam di kota santri.
"Sejauh ini selama bulan suci ramadan. Nanti kita lihat, kalo mereka memperdagangkan dan di situ (tempat hiburan malam, red) didapatkan Miras (minuman keras), otomatis kita akan melakukan penutupan secara permanen," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto ditemui di Mapolres setempat, Kamis (16/6).
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka
Meski begitu, ia mempersilakan bagi yang membuka usaha seperti kafe namun tidak boleh memperdagangkan Miras. "Karena kita tidak bisa membatasi seseorang membuka usaha. Tapi, jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Agung menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penutupan terhadap enam tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan ramadan, Sabtu (11/6) lalu. Namun, ia tidak berkenan menyebutkan secara spesifik tempat hiburan malam yang dimaksud.
"Ada empat di wilayah kecamatan Jombang, dan dua di luar Kecamatan Jombang. Para pemiliknya sudah berjanji tidak akan membuka," sebutnya.
Baca Juga: Kurang Laku, Pajak Hiburan di Jombang Sangat Minim
Semua tempat hiburan malam tempat hiburan malam tersebut, lanjut Agung tidak ada yang mengantongi izin alias ilegal. "Di wilayah kita memang tidak ada satupun yang berizin," pungkasnya. '
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).
Baca Juga: Tutup Tempat Hiburan Malam di Jombang, Satpol PP Ngaku Tunggu Rekomendasi BPP
Menanggapi hal ini, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang meminta Pemkab dan Kepolisian tegas menutup tempat hiburan malam ilegal. Baginya, tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin harus ditutup.
Di samping itu, Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan mendesak Pemkab setempat menutup semua tempat hiburan malam ilegal secara permanen. Menurutnya, tempat hiburan malam justru lebih banyak mudharatnya. Karena bisa digunakan untuk minum minuman keras (miras) bahkan transaksi narkoba.
Seperti diketahui, Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG). (jbg1/dio/rev)
Baca Juga: MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News