JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan tempat hiburan malam yang semuanya ilegal di Kabupaten Jombang menuai sorotan dari kalangan legislatif. DPRD Jombang mendesak Pemkab dan Kepolisian setempat mengambil langkah tegas menutup tempat hiburan malam tersebut.
"Itu kan sudah jelas tidak berizin, maka pemerintah harus tegas untuk menutup semua usaha yang tidak memiliki legalitas. Termasuk tempat hiburan malam," kata Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang kepada Bangsaonline, Rabu (8/7).
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka
Menurut politisi PKB itu, tidak perlu Bupati Jombang ragu-ragu. Pasalnya, dasar untuk menutup tempat hiburan malam itu jelas karena tidak mengantongi izin.
"Satpol PP harus bergerak, langsung saja ditutup. Meski tanpa harus ada surat edaran. Karena dasarnya sudah kongkrit," tegasnya.
Selain Satpol PP, pria yang akrab disapa Pak Sub ini meminta kepolisian juga turun tangan. "Tempat hiburan yang sudah ilegal pasti tidak terkontrol pengamanannya. Di sinilah sangat mungkin peredaran narkoba, minuman keras terjadi di tempat hiburan malam itu," tandasnya.
Baca Juga: Kapolres Jombang Janji Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam Ilegal
Baginya, dampak sosial tersebut juga membuat citra kota santri menjadi tercoreng karena tempat hiburan malam. Padahal, lanjutnya, di Jakarta saja selama Ramadhan tempat tersebut ditutup.
"Sterilisasi ini penting karena juga meminimalisir dampak negatif," pungkas Subaidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Baca Juga: Kurang Laku, Pajak Hiburan di Jombang Sangat Minim
"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bangsaonline.com, ada 4 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Jombang. Satu lokasi berada di daerah Dusun Weru, Desa Mojongapit. Dua tempat di daerah eks lokalisasi Desa Tunggorono. Dan satu lokasi tempat hiburan malam berada di Desa Kepatihan. Semuanya masih di wilayah Kecamatan Jombang. (jbg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News