SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Handajani, Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo, Jum'at (10/6).
Ini kali pertamanya mantan kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan itu menghadiri panggilan penyidik. Sebelumnya, Handajani beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Perempuan yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo ini diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB, dan istirahat menjelang salat Jumat pada pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, perempuan yang datang dengan mengenakan pakaian batik itu kembali diperiksa lagi pukul 13.30 WIB hingga tepatnya pukul 16.16 Wib perempuan berhijab itu baru keluar dari ruang Jaksa Fungsional, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Ia diperiksa langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Wido Utomo.
Saat keluar dari ruang penyidik Handajani langsung bergegas meski sejumlah wartawan sudah menunggunya sejak pagi untuk meminta konfirmasi.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
"Cuma koordinasi saja terkait PDAM," kilahnya, sambil bergegas keluar dari kantor Kejari Sidoarjo menuju mobil yang sudah menunggu di pinggir jalan.
Meski demikian, Kepala Kejari Sidoarjo HM Sunarto SH mengatakan pemanggilan ketua dewan pengawas PDAM itu sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar yang dimenangkan CV Langgeng Jaya.
"Apakah selaku Dewas pihaknya mengetahui soal pengadaan itu apa tidak," ujar Sunarto kepada bangsaonline.com.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Sunarto mengakui jika panggilan yang dilayangkan ini adalah kali ketiga ini. Dirinya juga mengatakan sudah ancang-ancang untuk menjemput paksa Handajani apabila panggilan ketiga ini tak diindakan.
"Kami mempunyai hak untuk penjemputan paksa. Karena perkara dugaan korupsi ini sudah ada tersangkanya," ungkap mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.
Sementara, sumber bangsaonline.com di internal penyidik Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan handajani hari ini kelar. Namun, Handjani meminta agar ditunda lantaran ada kerabatnya yang meninggal dunia. "Akhirnya, Senin depan akan kami lanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Dalam pemeriksaan kali ini, pihak penyidik hanya memberikan 18 pertanyaan di antaranya mengenai tugas dan fungsi tugasnya sebagai dewas PDAM dan termasuk dalam pengadaan dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah tahun 2015 itu.
Dari beberapa pertanyaan terkait kasus itu, Handajani selalu menjawab bahwa pengadaan itu kesalahan dari Dirut Utama, Sugeng Mujiadi.
"Karena, saat pengadaan Dirut selalu bilang siap-siap dan beres," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu menirukan ucapan Handajani.
Baca Juga: Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi
Sekadar diketahui, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan seorang tersangka yakni Dirut Utama Sugeng Mujiadi dalam pengadaan 10 ribu sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015 itu. Lelang pengadaan itu dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 miliar dari pagu senilai 9,1 miliar. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News