GRESIK, BANGSAONLINE.com - Parpol (partai politik) di Kabupaten Gresik yang memiliki kursi di DPRD patut bergembira. Sebab, dana Banpol (bantuan politik) tahun 2016 sudah bisa dicairkan di Pemkab Gresik.
Pemkab Gresik melalui kantor Kesbanglinmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) sudah siap mencairkan banpol tersebut.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
Namun, partai yang hendak mencairkan dana tersebut ada syaratnya. Yaitu, parpol harus sudah melengkapi SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan dana bantuan parpol pada tahun sebelumnya.
"Kalau persyaratan tidak lengkap, jelas tidak bisa dicairkan," kata wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ponco Pratikno, Sabtu (11/6).
Dana banpol yang disiapkan Pemkab Gresik tahun 2016 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, kisaran Rp 800 juta. Parpol yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2014-2019.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
Parrtai itu adalah, Golkar dengan 11 kursi, PKB dengan 8 kursi, PPP dengan 7 kursi, Gerindra dengan 6 kursi, PDIP dengan 6 kursi, PAN dengan 5 kursi, PD dengan 5 kursi, dan Nasdem dengan 1 kursi.
Ponco lebih jauh menjelaskan, besaran bantuan masing-masing parpol tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Yakni, besaran dana bantuan itu disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai pada Pileg (pemilu legislatif) tahun 2014. Di mana, satu suara dihargai Rp 1.606. "Nanti tinggal dikalikan saja, dapat berapa suara masing-masing partai yang berhak mendapatkan banpol," jelasnya.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Sebagai contoh, pada pileg 2014 parpol A mendapatkan suara 100.000 , maka parpol tersebut akan mendapatkan bantuan dana banpol 1.606 kali 100.000 suara, yakni 160 juta. "Partai lain cara menghitung besaran bantuan juga seperti itu, perolehan suara dikalikan Rp 1.606," terangnya.
PDIP Gresik sendiri kata Ponco pada Pileg 2014 mendapatkan 6 kursi di DPRD atau dapat 72.000 suara. Dana banpol yang akan didapatkan PDIP kisaran Rp 105 juta.
Untuk itu, tambah Ponco, PDIP sekarang tengah melengkapi semua SPJ yang dipersyaratkan. Di antaranya, surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan banpol tahun sebelumnya. SPJ itu di dalamnya memuat penggunaan dana banpol untuk kegiatan apa saja, dan bukti penggunaan uang tersebut.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Mengacu amanat Permendagri Nomor 26 tahun 2013, tentang tata cara perubahan penggunaan bantuan parpol, di antaranya, 60 persen untuk pelatihan dan 40 persen untuk operasional. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News