SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Sugeng Mujiadi, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) menganggap bahwa kinerja dewan pengawas (dewas) PDAM DTD tidak benar.
"Iya pengawasan yang enggak benar," ujar Sahrul Borman SH, salah satu tim kuasa hukum Dirut PDAM Sidoarjo kepada BANGSAONLINE.com, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi perihal disalahkannya kliennya oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Handajani, terkait pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo Tahun 2015.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Borman menyatakan kasus korupsi yang menjerat kliennya tidak akan terjadi jika kinerja dewas berfungsi dengan baik. Ia menyesalkan kepada Handajani dalam pemberitaan yang beredar, jika terkait dalam pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah itu kliennya (Sugeng Mujiadi) yang disalahkan.
"Dewas tidak boleh menyalahkan Dirut, karena di PDAM itu ada mekanisme kerja bagaimana peran-peran para direktur," kesalnya.
Sebelumnya, sumber BANGSAONLINE.com di internal penyidik Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa Handajani selalu memojokkan Sugeng Mujiadi.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Dari beberapa pertanyaan terkait pengadaan 10 ribu sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) itu selalu menjawab bahwa pengadaan itu kesalahan dari Dirut Utama, Sugeng Mujiadi.
"Karena, saat pengadaan Dirut selalu bilang siap-siap dan beres," ujar sumber dari Kejari menirukan pernyataan Handajani saat diperiksa.
Meski Demikian, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH melalui ketua tim penyidik Wido Utomo SH mengatakan pihaknya besok Senin akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Handajani.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
"Iya besok kami periksa kembali. Kemarin, kami tunda (pemeriksaan) karena bu Handajani meminta izin dikarenakan ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia," ujarnya, Minggu (12/6).
Sekadar diketahui, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan seorang tersangka yakni Dirut Utama Sugeng Mujiadi dalam pengadaan 10 ribu sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015 itu. Lelang pengadaan itu dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 miliar dari pagu senilai 9,1 miliar. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News