JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor Plandaan Polres Jombang meringkus dua orang Kepala Dusun (Kasun) saat asyik berjudi biliard di sebuah warung di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (15/6) dini hari. Selain dua Kasun tersebut, polisi juga membekuk empat tersangka lainnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tertangkapnya dua kasun tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu warung yang berada di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan sering dijadikan ajang judi biliard. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian. Saat digerebek, ternyata para tersangka tengah asik berjudi bilyard.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Dua Kasun yang diamankan yakni AS (32) Kasun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan dan SU (50) Kasun Tanjung Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh," ujarnya, Rabu (15/6).
Ia melanjutkan, para pelaku perjudian tersebut diamankan dengan barang bukti di antaranya seperangkat peralatan Biliard yakni Bola biliard, stick beserta kapur penggosok stik, sepaket kartu remi dan uang taruhan.
"Uang yang kita sita berjumlah Rp 313 ribu. Sebanyak Rp 77 ribu uang taruhan dan Rp 261 ribu uang modal dari para pemain," tambahnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Adapun keenam pelaku tersebut yakni, Swd (51) warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan. DA (39) Warga Dusun Ngampel Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, SL (30) Warga Dusun Dolok, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, BS (46) Warga Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh.
"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Plandaan guna penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 303 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News