BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua dari tujuh tersangka perampokan di wilayah Hukum Polres Blitar berhasil dibekuk satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Selasa (14/6) malam di rumahnya masing-masing.
Para tersangka adalah Sudarsono (36), Sulianto (42), keduanya warga Dusun Meduran Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Ditangkapnya kedua pelaku tersebut atas laporan korban Wardoyo (47) warga desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Korban kehilangan mobil Kijang Innova tahun 2004 dengan nomor polisi N 1463 DJ serta uang tunai Rp 40 juta setelah dirampok para pelaku. Kini petugas masih mengejar lima pelaku lainya.
Baca Juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Peristiwa perampokan itu terjadi di wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada hari Kamis 28 April 2016 silam pukul 22.00 WIB seperti yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya S.IK dalam releasenya kemarin. Saat itu korban dihubungi oleh pelaku Taufik warga Pasuruan melalui ponselnya, bahwa korban diajak ke Blitar guna mencari orang pinter (Dukun) untuk mengobati saudaranya yang sakit. Tanpa curiga korban Wardoyo bersama Suwani sopirnya berangkat menuju Blitar. Tenyata sesampai di wilayah Kabupaten Blitar tepatnya di Jalan Bulak Kelurahan Garum, korban dan sopirnya dipaksa turun.
Sementara pelaku lainnya sudah berada di TKP. Dalam kondisi kebingungan korban dibekap jaket. Mereka kemudian dibawa kembali ke Malang dan diturunkan di rumah kosong.
"Setelah bisa melumpuhkan korban, para pelaku menghubungi keluarga korban agar menyerahkan uang tunai Rp 40 juta, kalau ingin korban selamat,” terang AKBP Slamet Waloya, di dampingi Kasubag Humas AKP Wisnu Wardhana, Kamis (16/6).
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Atribut ASN untuk Mengelabui
Guna pemeriksaan dan mengungkap para pelaku lainya, Polres Blitar memeriksa dua tersangka serta korban Wardoyo dan Suwandi, temasuk Istri korban Indi Norma Wadani yang menstransfer uang ke para pelaku.
Dari tangan dua pelaku petugas menyita uang Rp 1.220.000 kartu ATM Bank BCA atas nama Taufik, dua buah KTP atas nama pelaku, dua buah unit HP. Para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP ayat 2. Selain itu polisi juga menjerat pasal 368, 333 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
AKBP Slamet Waloya mengharapkan kelima pelaku lainya menyerahkan diri, sebelum petugas mengambil tindakan tegas. Kelima pelaku ini adalah warga Kabupaten Pasuruan. “Kami mengimbau ke lima pelaku untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” Tegas AKBP Slamet Waloya. (tri/rev)
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Miliknya Dirampok, Wali Kota Blitar: Untuk Bayar Hutang Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News