Kejari Nyatakan Berkas Dugaan Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo P-21

Kejari Nyatakan Berkas Dugaan Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo P-21 Tersangka ijazah palsu, H Moch Rifai didampingi penasehat hukumnya ketika datang memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, November 2015 lalu. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah kali ketiga bolak-balik dari penyidik Polres Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo, kini berkas kasus dugaan ijazah palsu yang membelit Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifa'i dinyatakan lengkap.

"Berkas (M. Rifai) kami menyatakan sudah lengkap (P-21)," Kata Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa SH kepada BANGSAONLINE.com. Jum'at (17/6).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Dengan dinyatakannya lengkap berkas tersebut, ujar Wayan, dalam waktu dekat akan menambahkan ditindak lanjuti untuk masuk ke tahap II yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.

"Dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkap mantan Kasi Pidum Banyuwangi itu. Wayan mengaku, bolak-baliknya berkas pria yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu dikarenakan ketidak lengkapan syarat formil dan materil menjadi alasan penolakan berkas tersebut.

"Ini kali ketiganya berkas diterima oleh penuntut umum dari penyidik Polres Sidoarjo dan dinyatakan lengkap (P-21)," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menegaskan, dalam penanganan berkas kasus M. Rifai ini, pihaknya tidak ada kepentingan apapun.

"Saya tidak ada sponsor dari pihak manapun, ini murni penegakan hukum, jauh hari sudah saya sampaikan itu saat pertemuan terbuka dengan Forpimda dan termasuk di situ ada Pak Rifai," ungkapnya.

Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo menyatakan pasal yang dikenakan terhadap Rifa'i yakni Pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda

"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.

Meski demikian, terpisah, Yunus Susanto SH, kuasa hukum Rifai saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih belum tau dan belum mendengar jika berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

"Belum ada pemberitauan baik secara lisan maupun tersurat. Jadi, saya tidak ada komentar," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan

Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo

Ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah itu digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO