SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar operasi Camer Semeru 2016. Operasi selama bulan Ramadan itu meliputi pemberantasan premanisme, mercon, miras, asusila, dan judi.Operasi pada hari Jumat malam (17/6) difokuskan di Hotel Antariksa dan Lestari di Jalan Demak dan Hotel Melati di komplek Ken Park Kenjeran Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut,sebanyak 52 orang (26 pasangan) mesum terjaring dair hotel-hotel yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Awalnya, setelah melakukan apel pukul 20.00 wib di halaman Mapolres Tanjung Perak, ratusan personrl yang dikomandani Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Andrian Satrio Utomo,bergerak dan langsung menuju lokasi sasaran,yakni di Hotel Lestari namun hasilnya nihil.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Lalu petugas bergerak menuju Hotel Antariksa di Jalan Demak dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pasangan mesum. Sebab, saat berada di dalam kamar hotel no 217, dua insan berlainan jenis ini tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi.
Pasangan yang diketahui bernama Indira asal Gresik dan Ali asal Jakarta ini hanya pasrah saat digiring ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya ratusan anggota Sabhara bergerak ke arah Hotel Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Kendati sering menjadi sasaran razia petugas, namun hotel mini Pantai Ria Kenjeran (Kenpark) tetap saja mokong.
Hotel ini masih saja menerima pasangan yang bukan suami istri dengan tawaran harga murah. Hasilnya, sebanyak 20 orang (10 pasangan) mesum berhasil diamankan. Di hotel Sirkuit yang bersebelahan dengan hotel Kenpark, petugas juga berhasilmenjaring 6 orang (3 pasangan) mesum. Di hotel Mini Kenjeran petugas berhasil mengamankan 20 orang (10 pasangan ) mesum.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattenete menjelaskan, tujuan operasi ini untuk mengurangi adanya premanisme, mercon, miras, asusila dan judi.
"Untuk pasangan-pasangan bukan suami istri yang diamankan, akan didata dan diambil sidik jarinya, serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Setelah itu di pulangkan. Selanjutnya, mereka akan dipanggil untuk sidang tipiring di PN Surabaya," imbuh Takdir. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News