Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan

Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan Juana Sari ST, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo. foto: ist

Politisi yang pernah menjadi Ketua Pansus Raperda Fasum Fasos ini menegaskan, jika aturan penyediaan makam diabaikan pengusaha, Pemkab Sidoarjo berhak tidak mengeluarkan izinnya. Sebab di Perda Fasum Fasos sudah diatur hal tersebut.

Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Januar Santosa mengatakan, sebelum berdirinya apartemen di wilayah Sidoarjo, sudah disiapkan regulasinya, yakni Perda Fasum dan Fasos.

Dalam Perda Fasum dan Fasos, salah satu kewajiban pengembang apartemen yakni menyediakan lahan makam. “Hitungannya per unit apartemen dikenakan lahan makam dua meter persegi,” ujar Januar.

Januar menambahkan, bila tidak memungkinkan menyediakan lahan makam sendiri, pengembang bisa berkoordinasi dengan REI Sidoarjo. Sebab, REI Sidoarjo mengakomodasi lahan makam untuk perumahan dan apartemen.

Sebagai informasi, saat ini di Sidoarjo, baru ada dua apartemen, yakni Tamansari Prospero di Perum Kahuripan Nirwana Village Sidoarjo Kota dan apartemen Sipoa Grup di Tambak Oso, Kecamatan Waru.

Meski demikian, ke depan tidak menutup kemungkinan akan bermunculan apartemen-apartemen baru seiring perkembangan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO