SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kasus Ainul Yaqin, bocah 8 tahun yang sebelumnya diduga meninggal karena dianiaya oleh ibu asuhnya akhirnya terungkap. Setelah menjalani pemeriksaan, Heni Wildania atau HN (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak asuhnya, Ainul Yaqin. Dari hasil autopsi yang diterima Polisi dari dokter forensik RSUD Abdoerrahem Situbondo, ditemukan sejumlah luka dan patah tulang pada korban.
Baca Juga: Geger, Bidan di Situbondo Tewas Dibunuh Suaminya Sendiri dengan Cara Dicekik
"Dari hasil autopsi, ditemukan tanda tanda kekerasan di mata, pipi, kepala, lengan dan kaki, sehingga mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia," kata Kapolres Situbondo, AKBP Puji Hendro Wibowo dalam jumpa persnya di Mapolres, Senin (20/6).
Kapolres melanjutkan bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu asuh korban ini, ditemukan bekas luka memar di kepalanya akibat penganiayaan. Juga di pipi ada lubang bekas penganiayaan, paha kirinya patah dan matanya juga rusak atau hampir hancur.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, motifnya karena kesal terhadap korban yang nakal. Apapun alasannya tidak dibenarkan ketika melakukan penganiayaan, apalagi hingga meninggal dunia, tugas orang tua itu mendidik bukan menganiaya," terangnya
Baca Juga: Ibu Kos di Sidoarjo Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Pantauan BANGSAONLINE.com, tersangka Heni Wildania terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dibawa dari ruang Unit PPA Polres Situbondo ke tempat jumpa pers untuk diperlihatkan kepada sejumlah wartawan yang menunggunya di luar. Polisi juga memasangkan tutup kepala warna hitam kepada tersangka.
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan orang lain polisi masih akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Kapolres menjelaskan untuk sementara ini masih orang tua korban yang perempuan yang dijadikan tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan yang lain.
Baca Juga: Gara-gara Rumput, Pemuda di Situbondo Tebas Leher Seorang Kakek hingga Tewas
"Tersangka akan dijerat pasal 76 dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dipasal 80 ayat 3, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian, Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 3 miliar, sedangkan dipasal 80 ayat 4, apabila yang melakukan orang tuanya maka hukumannya ditambah seper empat, jadi 20 tahun 3 miliar," pungkas AKBP Puji.
Diberitakan sebelumnya Sabtu lalu (18/6) Polres Situbondo membongkar kembali makam Ainul Yaqin bocah laki-laki berumur 8 tahun yang diduga meninggalnya karena dianiaya oleh ibu asuhnya. Pembongkaran ini dilakukan untuk dilakukan outopsi terhadap janazah korban, agar polisi dapat mengetahui penyebab kematiannya.
Saat pembongkaran makam berlangsung, puluhan personel polisi melakukan penjagaan ketat dan memasang garis polisi di sekitar lokasi karena ada ratusan warga yang mendatangi lokasi untuk melihat dari dekat pembongkaran mayat bocah malang ini. Setelah selesai dibongkar petugas langsung membawa janazah korban ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk dilakukan autopsi. (stb1/had/rev)
Baca Juga: Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News