Gara-gara Rumput, Pemuda di Situbondo Tebas Leher Seorang Kakek hingga Tewas

Gara-gara Rumput, Pemuda di Situbondo Tebas Leher Seorang Kakek hingga Tewas Jenazah korban saat dievakuasi ke RSUD Abdurraheem untuk dilakukan visum.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Dua warga di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Rabu (13/5) siang terlibat duel sengit gara-gara rumput. Aksi duel tersebut menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia akibat luka sabetan benda tajam jenis arit di bagian lehernya.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menyebutkan, peristiwa perkelahian antara pelaku Irfan Sardiwanto (30) dan korban Marsuki (67) tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di area lahan milik pelaku di Dusun Taman, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

"Jadi, IS dan M ini terlibat keributan di lahan milik IS. Dan dalam aksinya tersebut, IS berhasil melakukan pembacokan terhadap M hingga menyebabkan meninggal dunia karena mendapatkan luka serius di lehernya," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat pelaku Irfan Sardiwanto memergoki korban Marsuki sedang menyabet rumput di lahan milik pelaku. Tahu rumput miliknya disabet oleh korban, pelaku langsung menegur korban.

Rupanya korban tidak terima ditegur oleh pelaku. Cekcok mulut antara keduanya yang sama-sama memegang arit pun terjadi. Bahkan, pelaku yang usianya lebih muda dari korban dikejar oleh korban. Namun, pelaku berhasil menendang korban dan mengayunkan aritnya ke leher korban hingga tewas.

Saat ini, korban sudah dievakuasi ke RSUD Abdurraheem Situbondo untuk dilakukan visum, sementara pelaku usai membunuh korban langsung menyerahkan diri ke Polsek Banyuglugur didampingi oleh saudaranya. Sebelum menyerahkan diri ke polisi, pelaku terlebih dahulu berpamitan kepada keluarganya.

"Sebelum pembunuhan terjadi, terjadi cekcok mulut dan pertikaian antara korban dan pelaku, karena korban diketahui mengambil rumput dilahan milik pelaku," terang Kapolres Sugandi.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti sudah disita dan diamankan di Polsek Banyuglugur. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Untuk Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 351 Ayat (3) ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (mur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO