Hanya Berbekal iPad, Petugas Kebersihan Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur

Hanya Berbekal iPad, Petugas Kebersihan Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur Tersangka pelaku cabul pada anak-anak dengan modus memberi fasilitas untuk bermain game lewat iPad.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bapak berumur 48 tahun ini ternyata mempunyai pikiran busuk dan bejat. Ia mengajak anak-anak kecil untuk bermain iPad (komputer tablet buatan Apple) di rumahnya ternyata ada maksud lain. Warga dari Magetan itu diketahui bernama Kriswanto tinggal di Dukuh Kupang Gang 20. Sehari-harinya dia bekerja sebagai petugas cleaning service atau petugas kebersihan di hotel Darmo Permai.

Modusnya, dia kerap mengajak anak-anak kecil ke tempat tersangka tinggal untuk bermain game. Setap harinya, ada sekitar 3-5 anak-anak yang bermain di rumah tersangka secara bersama-sama. Kesempatan itulah yang digunakan tersengka untuk mencabuli korbannya satu per satu.

Caranya, dalam memori iPad yang digunakan bermain oleh anak-anak ada video porno yang disediakan tersangka. Dalam satu kesempatan, dia sering memutarkan video porno itu untuk ditonton bareng oleh anak-anak tersebut bersama tersangka. Selagi korban sedang terbuai tontonan khusus dewasa, saat itulah pelaku beraksi secara bergantian menggesek-gesekkan jarinya ke kemaluan para korbannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Jafar mengatakan, tersangka mencabuli satu per satu korbannya sesuai yang diinginkan.

“Sudah ada laporan dari orang tua korban sebanyak 9 orang. Para korban tersebut berinisial YL (15), AUL (7), FIT (15), LA (7), SR (9), IT (7), RN (12), FA (9) dan NV (3). Kalau masih ada korban yang lain silakan melaporkan ke Polisi,” ungkap Shinto.

"Bukan hanya menggesek-gesekan jarinya di kemaluan korban, namun pelaku juga meminta korban untuk memegangi kemaluan pelaku sampai mengeluarkan sperma. Para korbannya pun saling melihat perlakuan tersangka pada masing-masing korbannya," imbuh Shinto, Rabu (22/6).

Pelakunya akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 2 buah tablet layar 7 inci. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO