
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MR, Eks Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BNPM Surabaya resmi menggunakan baju tahanan dan harus mendekam di jeruji besi Mapolda Jatim. Ia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Warga Krembangan Bhakti XI itu ditangkap petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan bahwa MR kerap memberikan uang dan merayu AS sejak 2023-2024. Sedangkan usia pernikahan pelaku dengan ibu kandung AS masih 2 tahun.
Selalu merayu, pelaku akhirnya melakukan aksi yang lebih nekat. Pada 9 Desember 2024 malam, MR meminta charger handphone agar diantar ke kamarnya dan ketika sampai di kamar, korban mendapati tersangka telanjang dan hanya menyelempangkan sarung di badannya.
“Saat itu korban langsung lari karena ketakutan,” kata Farman, Senin (17/3/2025).
Di rumah Jalan Krembangan itu, MR tinggal bersama istri dan dua anak tiri lelaki dan perempuan. Pencabulan itu bermula dari pelaku menunjukkan video porno kepada korban berdasarkan keterangan dari FM, kerabat korban.
"Dia mulai mancing-mancing dengan video porno. Saat korban pulang, dia seolah-olah menunjukkan video itu ke korban. Itu yang dilakukan tersangka awal-awal ke korban. Selalu tengah malam," cetusnya.
Sikap pelaku itu membuat AS ketakutan. Bahkan, korban setiap hari baru pulang tengah malam.
Ia berharap, ketika pulang, tersangka sudah tertidur. Namun, kenyataannya berbeda.
Sejak Desember itu, MR selalu menunggu korban pulang dengan hanya mengenakan celana dalam.
"Karena jika korban ini pulang dan pelaku masih belum tidur, tangan korban selalu ditarik untuk dipaksa memegang kelamin pelaku. Posisinya itu, kalau tidak berdiri ya tiduran sambil memegang itu," kata FM.
Akibat kebiasaan bejat pelaku, korban pun kerap tak masuk sekolah. Hal itu karena korban kerap tidur tengah malam bahkan hingga menjelang pagi.
"Korban ini benar-benar ketakutan kalau mau pulang. Sampai dia itu sering izin tidak masuk sekolah," ucap FM.
Berlanjut pada 25 Februari 2025 pada pukul 22.00 WIB, setelah korban pulang dari membeli makan kucing, MR sudah berada di dalam rumah dengan menggunakan celana dalam dan melihat HP.
Korban yang membuka pakan kucing untuk dimasukkan ke dalam toples namun kesusahan sehingga pelaku membantu.
Sambil membantu membuka pakan kucing, HP MR diletakkan tidak jauh dari korban. Ternyata ponsel yang diletakan sedang memutar video porno dengan volume suara keras.
Pihak Renakta Polda Jatim akan menerapkan pasal 82 jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rus/mar)