
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lanjutan sidang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap IF (13), AB (15), dan BF (19), dengan terdakwa Nurhermanto digelar PS atau persidangan setempat, Kamis (10/7/2025). Kegiatan itu berlangsung di bekas Panti Asuhan Budi Kencana, Jalan Baratajaya.
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nurma, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Perwakilan dari pihak pelapor, Sapta, menyebut sidang di lokasi kejadian perkara seperti ini jarang dilakukan dalam kasus pidana, namun wajib dijalankan jika memang diminta majelis hakim.
“Dalam perkara pidana memang jarang ada persidangan di tempat. Bila majelis hakim yang meminta, maka kita harus melaksanakan," ujarnya.
Dengan terlaksananya PS, ia berharap, keterangan saksi atau korban umumnya lebih kuat dan detail karena langsung di TKP (tempat kejadian perkara).
"Memang hampir mirip dengan reka adegan, bedanya ini dipimpin oleh Hakim," katanya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Nurhermanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) disebut melakukan kekerasan seksual berulang terhadap 3 anak asuhnya di rumah penampungan anak bekas Panti Asuhan Budi Kencana.
Modus yang digunakan terdakwa adalah membangunkan korban pada malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman kekerasan jika korban melawan atau melaporkan ke orang lain.
“Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, nanti siapa yang ngurus panti?,” kata JPU menirukan ancaman terdakwa.
Terdakwa dikenakan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (alm/mar)