BLH Sumenep tak Berdaya Hadapi Maraknya Penambangan Pasir

BLH Sumenep tak Berdaya Hadapi Maraknya Penambangan Pasir ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Meski marak reklamasi pantai atau penambangan pasir ilegal, rupanya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep tidak bisa berbuat banyak. Itu lantaran kewenangan melakukan pengawasan sudah diambil Pemprov Jawa Timur.

Kepala BLH Kabupaten Sumenep, M. Syharial, menjelaskan bahwa saat ini BLH sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Kewenangan yang dimiliki hanya di daerah yang daratan yang jauh dari pantai.

Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi

“Jarak nol dari pantai itu kewenangan Pemprov, dan sisanya kewenangan Pemerintah Pusat,” terangnya (23/6).

Menurut Syahrial, peralihan kewenangan itu sudah terjadi sejak tahun 2015 tahun lalu. Hanya saja kebijakan itu tidak banyak diketahui khalayak ramai. Sehingga ketika marak penampangan pasir ilegal yang merusak bibir pantai, yang menjadi sasaran adalah BLH.

Selain itu, kata Syahril, meski sudah diketahui ada penambangan pasir ilegal, pihak keamanan setempat juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Kewenangan memberikan tindakan adalah Polda Jatim.

Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Warga Talango Sumenep Pantau Penambangan Liar di Desa Padike

“Kami cuma bisa berharap penambangan pasir liar tidak menggila. Karena untuk melakukan penindakan, pemerintah daerah akan membentur regulasi yang ada,” terang Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO