PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan operasi Camer untuk cipta kondisi menjelang lebaran Idul Fitrih 1437 H, dari tanggal 14-25 Juni 2016 Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka dari 5 kasus yang berbeda.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho menjelaskan, ke-5 kasus tersebut berupa judi jenis toko gelap (togel), kepemilikan senjata tajam (sajam), premanisme, minuman keras (miras) dan kasus kepemilikan serbuk mesiu atau bahan peledak (handak).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
“Barang bukti yang kami amankan berupa handak dengan berat 1 kg dengan 1 tersangka, premanisme sebanyak 19 motor, untuk kasus judi sudah kita amankan 6 tersangka, sedangkan miras ada 3 tersangka dengan barang bukti 14 botol miras,” ungkap Nowo Hadi, Kamis (23/6).
“Barang bukti lainnya berupa 7 buah HP, 1 kalkulator, uang Rp 552.000, dan buku rekap togel serta 1 buku tafsir mimpi. Kalau kasus togel ini kami amankan di 6 tempat kasus perkara (TKP),” tutur Kapolres murah senyum ini.
Untuk barang bukti premanisme berupa 19 motor, diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan, diharapkan mengecek ke Polres Pamekasan dengan membawa surat-surat kendaraanya," pungkas Kapolres baru Pamekasan tersebut. (err/dur)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News