SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Heru Prihantono (32) harus menjalani sisa bulan Ramadan di penjara. Warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gg. 2 itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangga sekaligus ketua RT-nya, Dwi Sukardono (56).
Peristiwa bermula saat ia melihat ibunya menangis tersedu-sedu. Saat itu ibunya mengaku baru saja dimarahi Dwi Sukardono (korban) usai protes lantaran sampah di depan rumahnya tidak diambil petugas. Padahal, ia mengaku sudah membayar iuran sampah kepada Ketua RT.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Lantaran tak terima ibunya dibuat menangis, Heru pun naik pitam. Tanpa berpikir panjang, Heru mendatangi Dwi Sukardono di rumahnya dan langsung main hakim sendiri dengan memukuli korban di bagian kepala dan tubuh. Akibatnya, korban mendapat perawatan dan pengobatan hingga opname beberapa hari di salah satu rumah sakit.
"Sakit hati saja melihat ibu saya menangis. Setelah saya pukuli saya melarikan diri," kata Heru, Jum'at (24/06).
Kapolsek Wonocolo Kompol Taufik Yulianto membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap ketua RT ini. “Pak RT tersebut dirawat beberapa hari dan mendapatkan visum adanya penganiayaan tersebut,” kata Kompol Taufik.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku berhasil kabur. Setelah dinyatakan DPO selama 4 bulan, akhirnya pelaku tertangkap oleh Unit Reskrim," imbuh Taufik.
Kini Heru akan berlebaran di penjara Polsek Wonocolo dan akan diganjar pasal 351 KUHP. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News