Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan

Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan Kantor Disnakertrans Kabupaten Sumenep. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Namun dari 565 perusahaan itu, hanya 10 perusahaan yang sudah membayar atau memberikan tunjangan hari raya () kepada karyawannya.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach Kamarul Alam, membenarkan bahwa masih baru 10 perusahaan yang menunaikan kewajibannya. Hal itu diketahui dari perusahaan yang sudah menyetor laporan pembayaran ke Disnakertrans.

Baca Juga: Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas

“Kami sudah mengirim surat edaran tentang kewajiban membayar itu pada semua perusahaan. Tapi baru 10 perusahaan yang melapor sudah membayar itu,” terang Alam, Senin (27/6).

10 perusahaan yang sudah membayar itu, kata Alam, terdiri dari perusahaan besar dan sedang. Dengan demikian, kebanyakan yang belum membayar itu adalah perusahaan kecil.

Alam melanjutkan, besok akan ada tim yang turun ke tiap perusahaan untuk mengkroscek langsung apakah sudah membayar atau tidak. Setelah nanti diketahui ada perusahaan yang belum memberikan kepada karyawan, maka tim itu akan diberikan pengarahan pada tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

“Kasihan karyawan kan jika tidak cepat diberikan ,” ungkapnya.

Dipaparkan Alam, Disnakertrans saat ini sudah membuka posko pengaduan seputar pemberian . Di posko itu, siapa pun boleh melaporkan persoalan yang belum terbayar, bisa saja dari karyawan perusahaan atau pihak lain dengan didukung bukti konkret dan identitas yang jelas. Posko itu dibuka hanya demi memperhatkan nasib karyawan jelang lebaran.

Tapi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, posko pengaduan sepi aduan, sebab semua perusahaan membayar sesuai tenggang waktu yang ditetapkan. “Jelas ada sanksi jika ada perusahaan nakal. Tapi selama ini belum ada perusahaan yang tidak bayar HTR bagi karyawannya,” tutup Alam. (mat/rev_

Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO