JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pemuda berinisial EY, 29, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. EY ditangkap setelah digerebek saat mencabuli IS, 16, warga Kecamatan Gudo di salah satu hotel di kota setempat, Selasa (28/6) dini hari.
Diketahui, korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di kota santri. Kini pelaku ditahan di Mapolres Jombang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Retno Dwi Suharti mengatakan, sebelum kejadian pada hari Senin (27/6) sekira pukul 18.00 WIB korban berpamitan orang tuanya untuk makan di luar. "Ketika itu, korban dijemput teman perempuannya di luar rumah," katanya, Kamis (30/6).
Ia melanjutkan, setelah berangkat bersama temannya, hingga larut malam korban ditunggu tak kunjung pulang ke rumah. "Korban ditelpon keluarga juga tidak diangkat," lanjutnya.
Masih menurut Retno, sekira jam 03.20 WIB, Supeno, warga Desa Krembangan, Kecamatan Gudo yang tak lain bapak korban ditelepon petugas diberi tahu bahwa anaknya diamankan di Mapolres Jombang setelah menjadi korban pencabulan.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
"Bapak korban mengaku kaget setelah mendapat telepon dari Polres Jombang bahwa anaknya menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Usai mendapat kabar tersebut, orangtua korban datang memenuhi panggilan polisi ke Mapolres Jombang.
"Kini pelaku kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika memang terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Retno. (jbg1/dio/rev)
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News