Tipu Pengacara, Pimpinan Pondok di Wringin Bondowoso jadi Tersangka

Tipu Pengacara, Pimpinan Pondok di Wringin Bondowoso jadi Tersangka ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Babun Alimudin alias KH Alimudin (49), Pimpinan Pondok Pesantren di Dusun Krajan Desa Ambulu Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dijadikan tersangka oleh petugas Kepolisian Polsek Jogoroto. Gara-garanya, KH Alimudin diduga menipu Moch Noer Petrus (66), pengacara asal Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Peristiwa bermula saat KH Alimudin menawarkan barang antik berupa sebilah Samurai dengan nilai Rp 50.000.000 kepada korban. Setelah ada kesepakatan pembelian, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku tak kunjung mengirimkan benda yang dimaksud. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kantor polisi, Sabtu (28/5).

Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti membenarkan kejadian tersebut. Retno juga mengakui pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Retno mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa alat bukti sehingga pelaku bisa dijadikan tersangka. Hingga sekarang barang berupa samurai tidak diterima korban dan uang tidak dikembalikan.

“Dari hasil penyidikan kita mengamankan 2 lembar foto bukti transfer lewat e-Banking bukti transaksi,” ujar Retno.

Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan

Hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan pimpinan pondok pesantren itu. (jbg2/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO