
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi salah satu dari SKPD di lingkup Pemkab Tuban yang kinerjanya paling disoroti masyarakat. Pasalnya di dinas tersebut mulai memunculkan berbagai persoalan, salah satunya terkait pembagian alat pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembagian bantuan alat pertanian diduga tidak tepat sasaran. Sebab, bantuan tersebut banyak yang diselewengkan oleh mafia maupun oknum dari internal Dinas Pertanian sendiri.
Beberapa kelompok tani mempertanyakan transparansi pembagian bantuan alat pertanian itu. Sebab, masih banyak kelompok tani beberapa tahun lalu sudah mengajukan bantuan tetapi belum juga dapat.
“Sudah 5 tahun kami mengajukan tetapi sampai saat ini belum juga dapat,” terang Huda (28) salah satu petani asal Kecamatan Bancar ketika ditemui BANGSAONLINE.com, Selasa (12/7).
Ia mengaku, sudah 5 kali mengajukan permohonan bantuan alat pertanian namun hingga saat ini belum ada kabar. “Sampai capek mengajukan mas,” ungkapnya dengan nada kesal.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Tuban, H. Mukson menuding pembagian alat bantuan pertanian kurang fair. "Sepertinya pembagiannya masih terkotak-kotak antara suka dan tidak suka. Jika sistem tersebut tidak dirubah, maka kasihan petani yang selama mengajukan tetapi tidak pernah dapat," kecamnya.
Untuk itu ia berharap Dinas Pertanian lebih transparan terkait pembagian bantuan tersebut. Ia bahkan meminta agar pejabat di Dinas Pertanian dan UPTD Pertanian diisi orang-orang yang bersih.
“Kami harap pejabat-pejabat di UPTD Dinas pertanian ini diisi oleh orang jujur dan transparansi, copot saja bagi oknum PNS yang ikut bermain,” saran salah satu pengurus Ansor Kecamatan Senori itu.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Tuban, Mustarikah menyatakan bahwa pembagian alat bantuan sudah dilakukan secara obyektif. Ia mengaku sudah membentuk tim agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa terkadang terdapat oknum di kalangan dinas sendri yang bermain. “Tetapi, bagaimana pun bagi penerima bantuan harus memenuhi syarat, salah satunya kelompok tani itu sudah berdiri minimal 2 tahun,” terangnya. (wan/rev)