SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo memperkuat bukti dalam mentersangkakan Sugeng Mujiadi, Mantan Dirut PDAM DTS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi sambungan sambungan rumah senilai 8,9 Milyar, Minggu (17/7).
Bukti tersebut yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya berbunyi mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
- Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
- Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
- Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti optic dan otentik mengenai rekaman percakapan melalui 2 Handphone (HP) milik tersangka, baik berupa rekaman komunikasi maupun pesan singkat (sms).
Kepala Kejari Sidoarjo, HM. Sunarto SH mengatakan, pihaknya semakin memperkuat dan memperbanyak alat bukti untuk pembuktian dalam persidangan nanti. "Semakin kami perkuat alat bukti," ujarnya kepada BANGSAONLINE.
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu mengungkapkan, seperti hasil audit kerugian negara untuk kasus lelang pengadaan pipanisasi cukup besar.
"Nilainya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya. Hanya saja, Sunarto, enggan membeberkan secara rinci berapa kerugian pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya itu. "Kerugian diatas 1 miliar," tandasnya.