SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo memperkuat bukti dalam mentersangkakan Sugeng Mujiadi, Mantan Dirut PDAM DTS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi sambungan sambungan rumah senilai 8,9 Milyar, Minggu (17/7).
Bukti tersebut yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya berbunyi mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti optic dan otentik mengenai rekaman percakapan melalui 2 Handphone (HP) milik tersangka, baik berupa rekaman komunikasi maupun pesan singkat (sms).
Kepala Kejari Sidoarjo, HM. Sunarto SH mengatakan, pihaknya semakin memperkuat dan memperbanyak alat bukti untuk pembuktian dalam persidangan nanti. "Semakin kami perkuat alat bukti," ujarnya kepada BANGSAONLINE.
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu mengungkapkan, seperti hasil audit kerugian negara untuk kasus lelang pengadaan pipanisasi cukup besar.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
"Nilainya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya. Hanya saja, Sunarto, enggan membeberkan secara rinci berapa kerugian pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya itu. "Kerugian diatas 1 miliar," tandasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Sugeng Mujiadi masih belum mengakui kesalahannya kepada penyidik.
Menurut Sunarto, penyidik tidak mempermasalahkannya tersangka mengakui atau tidak. "Kami tidak mempermasalahkan tersangka tak mengakui bersalah. Sebab, tersangka mempunyai hak ingkar. Namun, tetap kami proses dan nanti akan kami ungkap semua di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Dengan ingkarnya Sugeng, penyidik Kejari Sidoarjo justru semakin memperkuat alat bukti lainnya. Korps Adhyaksa justru sudah memiliki hasil kloning komunikasi tersangka dengan semua pihak yang lain.
"Itu bakal kami jadikan alat bukti nanti dipersidangan," ujarnya. Ia menyatakan, hasil kloning komunikasi itu, pihaknya juga membidik peran lainnya selain peran peran tersangka Sugeng Mujiadi.
Dengan alat bukti yang semakin kuat, kata Sunarto, akan berdampak pada tuntutan yang semakin berat. "Alat bukti semakin kuat, tuntutan akan semakin berat," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Namun, sambung pria asal Kota Pudak itu, jika tersangka segera mengembalikan uang kerugian negara, maka sangat berpengaruh terhadap tuntutan dan hukuman bagi tersangka. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News