Peserta Ikuti Tes di KPU, Jabatan Calon Komisioner KI Jatim Tumpang Tindih

Peserta Ikuti Tes di KPU, Jabatan Calon Komisioner KI Jatim Tumpang Tindih ?Suparno, seorang calon anggota Panwaslu Kota Surabaya. Foto:diday rosadi/BANGSAONLINE


SURABAYA (bangsaonline) - Teka-teki mundurnya rencana pengumuman 10 anggota Komisi Informasi (KI) provinsi Jawa Timur yang direncanakan pada 23 mei 2013 lalu akhirnya terkuak. Pengunduran pengumunan ini, setelah Komisi A DPRD Jatim sebagai pelaksana fit and proper test calon Komisioner KI Jatim mendapat kabar dari peserta yang tes KI ternyata, juga mengikuti seleksi di Kabupaten/kota dalam waktu yang sama.

Karena itu agar tidak tumpang tindih hasil putusan KI dengan dan lembaga lain, komisi A, menjadwalkan pengumuman Komisi Informasi dilakukan dua minggu lagi yaitu tanggal 12 Juni 2014.

Baca Juga: Tiba di Kota Blitar, KPU Segera Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jatim

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi mengungkapkan pengunduran pengumumam KI ini disebabkan saat ini ada beberapa calon anggota yang mengikuti seleksi komisi Informasi (KI)masih menjabat di institusi pemerintahan, khususnya dan Panwaslu. Namun dalam Peraturan KI Pusat menyebutkan bahwa calon anggota KI jika terpilih bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

Kusnadi yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim ini,mencontohkan apabila diumumkan saat ini ada salah satu anggota KI lolos, kemudian mereka yang lolos juga daftar kemudian lolos sebagai anggota atau Panwas di kab/kota di Jatim, maka sia - sia tes atau fit and proper test yang dilakukan oleh komisi A.

"Maka itu pihaknya saat ini masih menunggu juga pengumuman dari anggota KI yang juga mendaftar sebagai anggota / Panwas di kab/kota di Jatim," tutur Kusnadi, Kamis (29/5/2014).

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Adapun yang lolos 15 peserta yang ikut Fit and proper test di DPRD Jatim dihari pertama Selasa (13/5/2014) yaitu Daan Rakhmat Tanod, Djoko Tetuko, Farona illusia, Isrowi Farida, Ketty Tri Setyorini, Misbahul Munir, Mahbud Junaidi, Imadoedin. Sedangkan tes hari kedua, Rabu (14/5/2014) yaitu Mohammad Rudy Hartono, Nurul Amalia, Otto Bambang Wahyudi, Zulaikha, Wahyu Kuncoro, Sardiyoko, dan Sudarno.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bakal digugat ke Ombudsman. Gugatan itu sebagai ekses posisi Sardiyoko yang tumpang tindih di Panwaslu Surabaya dan KI Jatim.

Suparno salah seorang calon anggota Panwaslu Kota Surabaya karena menilai Bawaslu melanggar UU No 15 Tahun 2011 Pasal 99 tentang Pemilu. Sebab, warga Kebonsari Surabaya tersebut merasa dicurangi oleh Bawaslu Jatim karena diayang termasukanggota 'cadangan' Panwaslu Surabaya nomor urut 1 tidak secara otomatis ditunjuk sebagai menjadi anggota Panwas Kota Surabaya, ketika ada salah seorang anggota Panwaslu Surabaya bernama Sardiyoko yang mengundurkan diri akibat maju dalam rekrutmen calon anggota Komisi InformasiJatim.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Libatkan Disabilitas saat Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Padahal seharusnya, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Surabaya adalah peserta nomor urut 4atau cadangan nomor urut 1. Tapi Bawaslu Jatim justru melakukan fit and proper test terhadap seluruh calon anggota cadangan yang berjumlah 3 orang. "Saya akan melaporkan dan sekaligus menggugat Bawaslu Jatim ke Komisi Ombusmen, DKPP dan PTUN serta akan melakukan upaya hukum lainnya. Alasannya apa yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim termasuk melanggar UU," tegas Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO