SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sahrul Borman SH, Penasehat Hukum (PH) tersangka Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM DTS mengaku tidak keder meski penyidik sudah mengantongi bukti baru terkait kasus korupsi pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS senilai Rp 8,9 miliar. Bukti itu yakni hasil audit BPKP dan Kloning komunikasi dugaan korupsi proyek tahun 2015 tersebut.
Borman bahkan menantang penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, untuk membuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
"Walaupun hasil audit BPKP sudah keluar, nanti kita tunggu saja waktu di pengadilan," ujar Sahrul Borman.
Menurutnya, soal kerugian berdasarkan hasil audit BPKP dugaan korupsi PDAM DTS memang sebagai alat bukti jaksa dalam melakukan dakwaan dan penuntutan. Namun, pihaknya akan menunggu kasus kliennya itu hingga persidangan.
"Lha nanti kita buktikan di persidangan, jika kerugian di atas satu miliar itu memang karena perbuatan pak Sugeng apa bukan," ujarnya.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Borman mengungkapkan, pengembalian kerugian negera tidak mungkin ditanggung sepenuhnya oleh kliennya (Sugeng Mujiadi). Sebab, sambungnya, dalam kerugian negera itu, Borman meyakini ada keterlibatan yang lain.
"Kami menunggu pengembangan dari kasus ini ada tersangka yang lainnya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kejari Sidoarjo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan pipanisi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015, yakni Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM DTS.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Penyidik menganggap, orang yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan ini adalah Direktur Utama. Sebab, Dirut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Milyar dari pagu senilai 9,1 Milyar. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News