MOJOKERTO (bangsaonline) – Kalangan DPRD Kota Mojokerto mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) tentang lahan abadi guna mencegah berkurangnya lahan produktif. Berdasarkan hitungan Komisi II DPRD Kota Mojokerto, setiap tahun terjadi penyusutan lahan pertanian mencapai 10 persen.
Jika tidak ditangkal, dikhawatirkan lahan produktif itu akan hilang. "Lahan usaha para petani kota harus diproteksi dari upaya pengalihfungsian. Idealnya melalui penerbitan perda lahan abadi," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Raharjo, Rabu (12/3/2014). Dengan perda lahan abadi, maka pengalihfungsian lahan pertanian tidak akan mudah terjadi.
Sehingga, penyusutan yang mencapai angka 10 persen per tahun bisa direduksi. "Jika selama ini pengalihfungsian menjadi hunian dan jalan terkesan mudah dilakukan, dengan perda lahan abadi hal demikian tidak akan terjadi lagi," imbuh politisi Partai Golkar ini.Ia pun menandaskan jika Kota Mojokerto terancam tidak memiliki lahan pertanian. Sebab saat ini lahan pertanian yang tersisa hanya sekitar 600 hektar dan tegalan 40 hektar.
Kepala Dinas Pertanian Kota Mojokerto, Hari Moerti tidak menyangkal penyempitan lahan tersebut. Katanya, pihaknya sudah berupa menangkis kasus ini dengan mengajukan rancangan perda (raperda) inisiatif untuk membentengi penyempitan lahan. Raperda itu sudah diajukan ke dewan namun diimbau agar diajukan usai Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Menurutnya, raperda ini mempertahankan lahan pertanian minimal 30 persen.







