4 Pelaku masih Buron, Satu Tersangka Pencabulan Bocah Kelas VI SD di Jombang Dilimpahkan Kejari

4 Pelaku masih Buron, Satu Tersangka Pencabulan Bocah Kelas VI SD di Jombang Dilimpahkan Kejari

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat dari lima pelaku pencabulan terhadap Fara (bukan nama sebenarnya), 13, bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang masih berkeliaran. Sedangkan satu orang berinisial Hr (19) yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Rabu (29/6) malam lalu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

AKP Herio Romadhona Chaniago, Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan satu tersangka dari lima pelaku pencabulan tersebut kepada Kejari setempat, Rabu (13/8) lalu. "Tersangka yang sudah kita tangkap sudah kita limpahan ke kejaksaan," katanya kepada BANGSAONLINE.com.

Terkait masih belum berkeliarannya empat pelaku lainnya, Herio tetap berjanji akan segera melakukan penangkapan. "Yang lainnya (empat pelaku, red) masih kita telusuri keberadaannya," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. "Jika memang terbukti para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang bocah kelas VI SD, Fara (bukan nama sebenarnya), 13, mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri.Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya. (BACA: Biadab, Bocah Kelas VI SD di Jombang Digilir 5 Pemuda, Sekarang Hamil 9 Bulan)

Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda. (BACA: Bocah Kelas VI SD Korban Pencabulan Lima Pemuda di Jombang Akhirnya Melahirkan)

Kelima pelaku tersebut adalah Im, Ars, Ar, Hr, dan Ub. Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO