BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan terhadap bocah berumur 10 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro dijerat pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, pelaku berhasil diringkus tak lebih dari 24 jam. Pelaku diringkus di rumahnya tadi malam, oleh tim Buser Polres Bojonegoro.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro
Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika pelaku usai mencari burung di sekitar rumah korban, pada Minggu siang. Selanjutnya pelaku makan siang ke rumah pakdenya atau orang tua korban bernama Sutrisno. Usai makan, pelaku mengajak korban Cahya Zahra Amelia untuk mandi di kubangan belakang rumah korban.
"Saat mandi berdua itulah pelaku memaksa korban untuk disetubuhi," jelasnya, Selasa (19/7).
Pelaku tega memperkosa korban karena sering melihat film bokep alias film porno di handphone pelaku. Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku di dalam air. Selanjutnya, agar perbuatannya itu tidak diketahui oleh orang tua dan tetangganya, pelaku nekat membunuh korban dengan cara menenggelamkan kepalanya di dalam air selama beberapa menit.
Baca Juga: Petani di Bojonegoro Bacok Kerabatnya Sendiri Hingga Tewas, Ini Gara-garanya
"Namun karena korban masih bernafas, selanjutnya pelaku memukul wajah korban dengan batu sungai. Sehingga korban meninggal dunia," paparnya.
"Setelah korban tidak bernyawa, lalu pelaku membawa jasad korban untuk disembunyikan di bawah pohon bambu. Pelaku menutupi tubuhnya dengan daun bambu agar tidak diketahui warga," ungkapnya.
Namun, keesokan harinya, tepatnya hari Senin (18/7) kemarin, jasad korban ditemukan oleh salah satu tetangganya. Kemudian penemuan mayat itu dilaporkan ke Polsek Tambakrejo. Polisi langsung membawa jasad bocah kelas V SDN Pengkol itu ke RSUD Sosodoro Djatiekoesomo, Bojonegoro untuk dilakukan otopsi.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron
"Hasil otopsi disimpulkan bahwa korban merupakan pembunuhan. Selanjutnya tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," paparnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News