Warga Desa Rahayu kembali Unjuk Rasa Tuntut Kompensasi dari JOB PPEJ

Warga Desa Rahayu kembali Unjuk Rasa Tuntut Kompensasi dari JOB PPEJ Ratusan warga saat menggelar unjuk rasa di lokasi tapak sumur Pad B Lapangan Mudi. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) berunjuk rasa dan mendatangi lokasi tapak sumur Pad B Lapangan Mudi yang dikelola Operating Body Pertamiana-Petrochina East Java (JOB-PPEJ), di Desa Rahayu, Kamis (21/7).

Sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan, mereka meminta agar JOB PPEJ memberi kompensasi pada warga yang terdampak akibat flare milik perusahaan tersebut.

Kepala Desa Rahayu, Sukisno yang memimpin unjuk rasa mengatakan, warga Desa Rahayu melakukan unjuk rasa ini karena ingin meminta kompensasi. "Sebaiknya kompesasi tersebut segera dibayarkan. Jangan sampai ditunda maupun diundur lagi. Sebab, warga sudah lama menanti," jelas Sukisno.

Sukisno menganggap alasan JOB PPEJ yang masih melakukan penelitian terkait dampak flare tersebut bersama lembaga independen dari ITS Surabaya hanya membuang anggaran. Sebab, yang lebih tahu terkait dampak flare tapak sumur (Pad) A merupakan warga terdampak.

"Seharusnya itu tim riset dari ITS terjun ke lapangan, dan melakukan pemeriksaan ke warga. Jika data riset itu berasal dari rekapan milik JOB-PPEJ jelas itu tidak berimbang," cetusnya.

Sementara Field Admin Superintendent JOB PPEJ, Akbar Pradima, memastikan akan tetap memberikan kompensasi pada warga yang terdampak gas buang. Namun ia menegaskan akan memberi kompensasi sebagaimana aturan perundangan perusahaan, yakni hanya pada warga yang benar-benar terdampak gas flare.

Sebelumnya, JOB PPEJ pada 2009 hingga 2015 telah memberikan kompensasi warga di tiga desa, yakni Rahayu, Sukosari Kecamatan Soko dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel. Pada saat itu warga menerima kompesasi berbeda mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Total dana kompesasi yang dikeluarkan perusahaan selama 7 tahun sebesar Rp 20 miliar.

“Tapi kini pola seperti itu sudah tidak berlaku, sebab volume gas buang telah menurun drastis dibanding tahun 2009 sampai 2013. Untuk itu JOB-PPEJ berharap agar warga memahami itu dan sesuai aturajn perundangan yang mendapat kompensasi hanya diberikan pada warga yang benar-benar terdampak,” jelasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO