SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sial benar nasib Bambang Kasiyono warga Dusun Pengkolan RT 19 RW 06 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih, Ciamis, Jawa Barat. Baru beberapa saat menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sidoarjo, kini pria 42 tahun ini harus kembali berususan dengan Polisi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Bambang bermula dari informasi masyarakat atau salah satu pembesuk di Lapas Sidoarjo, bahwa tersangka (Bambang, red) membawa dan menyembunyikan narkotika jenis sabu yang disimpan di tas ranselnya. Padahal, bapak dua anak yang kini berdomisili di Perum Kepuh Permai Jl Rinjani 17 A Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru ini, sesaat sebelumnya baru keluar dari ruang tahanan LP Sidoarjo, dengan jeratan Pasal 351, dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dikonfirmasi di ruangannya, Kanit Reskrim Polsekta Sidoarjo, Aiptu Sulasno membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Bambang ditangkap di pinggir jalan raya di depan Lapas Sidoarjo, setelah petugas mendapat laporan masyarakat dan melakukan lidik di sekitaran lokasi dimaksud.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,04 gram, sudah kita amankan di Mapolsekta Sidoarjo," ujarnya
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru keluar tahanan LP beberapa jam yang lalu. Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui jika ternyata di dalam tas ranselnya tersebut ada satu poket sabu yang terbungkus rapi dalam kantung plastik putih. Tersangka juga tidak melakukan perlawanan ketika tas yang dibawanya digeledah polisi. Begitu, petugas menemukan satu poket sabu, selanjutnya Bambang diamankan dan dibawa ke Mapolsek.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News