Selama Enam Bulan, Kejari Sidoarjo Tangani 10 Kasus Korupsi

Selama Enam Bulan, Kejari Sidoarjo Tangani 10 Kasus Korupsi Kajari Sidoarjo, HM. Sunarto SH.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak sekitar 6 bulan terakhir, mulai bulan Januari-Juni 2016, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani sekitar 10 perkara korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE, sekitar 10 perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo yaitu kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Buduran, pada Tahun 2005 silam.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni pasangan suami istri, Darmi, mantan Bendahara Desa Buduran, yang kini masih buron dan suaminya, Hariyanto, kini ditahan di kapada Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka lainnya yaitu Tjindro Purnomo yang tak lain adalah Dirut PT Eka Permata. Tjindro tidak ditahan oleh penyidik lantaran kooperatif dan telah menjaminkan uang senilai 2 miliar pengembalian kerugian negera itu.

Selain itu, Kasus tukar guling TKD Desa Betro, Kecamatan Sedati seluas 2,5 hektar pada Tahun 2005 silam. Penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahannya yakni Ladika Sabakti, mantan Kades Betro. Nilai kerugianya mencapai Rp 576 juta.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Selain itu, kejaksaan juga mengungkap kasus dugaan korupsi yang ditangani lainnya. Di antaranya kasus tukar guling TKD Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong seluas sekitar 10 hektar yang 2,8 hektar merupakan TKD. Kasus pemindahan korban lumpur Lapindo dari Desa Renokenongo ke Perumahan Renojoyo itu, masih dalam tahap penyelidikan.

Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi TKD Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu dan dana kompensasi APBDes Popoh, yang kini masih pengungkapan. Juga, tukar guling TKD Sidokepung, Kecamatan Buduran, saat ini masih proses pengungkapan.

Selain menangani dugaan korupsi TKD, kejaksaan juga sedang mengungkap kasus dugaan korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Dalam kasus yang sedang santer dibincangkan itu, penyidik Kejaksaan tengah mengungkap kasus lelang pengadaan pipanisasi PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 8,9 miliar Tahun 2015 yang dimenangi CV Langgeng Jaya Surabaya.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Sugeng Mujiadi. Bukan hanya soal pengadaan pipanisasi. Kejaksaan juga tengah mengungkap dugaan korupsi PDAM DTS lainnya yakni pencairan uang senilai Rp 18 miliar untuk proyek yang dikerjakan sekitar 34 rekanan yang sudah diselesaikan hingga akhir Tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH mengatakan, secepatnya 3 berkas perkara untuk tersangka pengadaan polarisasi PDAM, Tukar guling TKD Buduran dan dan tukar Guling Desa Betro, Sedati bakal segera dilimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dari penyidik ke Penuntut Umum. "Namun, kasus ini tetap kami kembangkan," ucap mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.

Pengembangannya, sambung mantan Kajari Jombang itu, di antaranya kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, serta pencairan uang senilai Rp 18 miliar untuk proyek yang dikerjakan sekitar 34 rekanan yang sudah diselesaikan hingga akhir Tahun 2015 kemarin. (nni/rev)

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO