BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Camat Kecamatan Tanjung Bumi, Joko Budiono, 57 thun, ditangkap penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal, Polres Bangkalan. Ia ditangkap karena diduga ikut menikmati pemotongan dana desa yang dilakukan dilakukan bawahannya Mohammad Pahri.
"JB tersangka," kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha, Jumat 22 Juli 2016.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Seperti dilansir tempo.co, seorang penyidik menginformasikan, Joko ditangkap saat mengendarai mobil dinasnya di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Kamis petang 21 Juli 2016. Menurut Anis, saat mobil digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp 83 juta diduga pemberian tersangka Pahri. Mobilnya pun dijadikan barang bukti karena di dalam mobil itulah, Pahri memberikan uang kepada Joko. "Diberikan dua hari sebelum Pahri ditangkap."
Pahri, staf kecamatan yang juga Pejabat Sementara Kepala Desa Bandang Dejeh, ditangkap Senin lalu, 18 Juli 2016, oleh polisi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi. Dia berada di bank untuk memotong dana desa dari lima rekening milik sejumlah desa di Tanjung Bumi. Total dana yang dicairkan dari rekening-rekening itu sebanyak Rp 281 juta.
Rencananya duit yang dibungkus dalam kantong kresek hitam akan dipindahkan ke rekening penampung milik Pahri sendiri. Namun belum sempat memindahkan, lelaki 50 tahun itu keburu disergap polisi.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Untuk menguatkan penyelidikan, polisi telah menggeledah kantor Kecamatan Tanjung bumi dan menyita sejumlah dokumen terkait pemotongan dana desa. Polisi juga menggeledah rumah Pahri dan polisi kembali menemukan segepok uang berjumlah sekitar Rp 45 juta. Uang itu disita karena patut dicurigai sisa pemotongan dana desa sebelumnya. "Akan kami tanyakan nanti riwayat uang itu kepada tersangka," ungkap dia.
Sehari sebelum ditangkap, dalam sebuah wawancara melalui telepon dengan Tempo, Camat Joko Budiono membantah terlibat apalagi mengetahui pemotongan dana desa yang dilakukan Pahri bawahannya. "Saya tidak terlibat," kata dia.
Yang Joko ketahui, pada 2015, Pahri sempat dipanggil polisi terkait kasus dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaran Desa Banyusangkah. Saat itu Pahri menjabat Pejabat (Pj) Kades Banyuajuh. Joko mengaku kesal karena Pahri tidak memberitahu dirinya soal pemanggilan polisi itu. Celakanya lagi, Pahri mangkir untuk diperiksa polisi. "Pahri kurang ajar," ujar Joko.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
Ketika ditanya bagaimana bisa staf kecamatan mencairkan dana desa, Joko mengatakan selepas jadi Pj Kepala Desa Banyuajuh, Pahri ditunjuk jadi Pj Kepala Desa Bandang Dejeh. Posisi inilah yang memungkinkan Pahri terlibat mengurusi dana desa. "Tapi saya tidak terlibat, saya tidak tahu soal pemotongan," kata Joko kepada Tempo. (tempo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News