Kasus Ijazah Palsu M. Rifai, Penyidik Limpahkan ke Tahap II

Kasus Ijazah Palsu M. Rifai, Penyidik Limpahkan ke Tahap II Sejumlah wartawan dan beberapa orang pengantar M. Rifai, menunggu tersangka diperiksa penuntut umum di luar ruang tahap II Kejari Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo akan melimpahkan ke tahap II kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat wakil ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai, Senin (26/7).

Hal itu terbukti, saat penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo beserta tersangka M. Rifai berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE, kedatangan penyidik yang membawa tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.10 WIB.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Kabar yang diterima, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. "Iya, kabarnya sudah diserahkan. Namun, sampai saat ini masih diperiksa oleh penuntut umum," ujar sumber internal Kejari Sidoarjo.

M. Rifai yang juga Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu tidak hanya bersama seorang penyidik saja. Namun, keberadaannya di ruang tunggu Pidana Umum didampingi oleh anggota DPRD Sidoarjo, H. Matali serta dua penasehat hukum yakni Yunus Susanto dan Dwi Sanyoto beserta beberapa orang lainnya.

Rifai terlihat lemas sambil bersantai saat menunggu diruang tunggu pidana umum. Meski sudah diserahkan dan menjalani pemeriksaan penuntut umum, hingga saat ini penyidik Satreskrim beserta tersangka M. Rifai beserta yang mendampinginya masih belum meninggalkan Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

H. Matali saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya mendatangi Kejari Sidoarjo atas permintaan M. Rifai. "Pak Rifai telfon, saya diminta untuk datang," ujarnya singkat, tanpa memberikan komentar lainnya.

Sementara, Yunus Susanto, Tim kuasa hukum M. Rifai, masih enggan berkomentar. Demikian dengan pihak Kejari Sidoarjo, belum ada berkenan perihal pelimpahan.

Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda

Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO