SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima berkas tahap II untuk kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka M. Rifai, dari penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo, Senin (26/7).
Pelimpahan berkas tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum itu dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Saat pelimpahan, tersangka yang merupakan ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu didampingi oleh tiga anggota DPRD Sidoarjo dari fraksi Gerindra, yakni H. Matali, Tunik dan M. Kayan. Selain itu, dua penasehat hukum yakni Yunus Susanto dan Dwi Sanyoto beserta beberapa orang lainnya juga ikut mendampingi.
Pria yang pernah menjabat Kades Sambirono Kecamatan Taman itu berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo sekitar 6 jam. Rifai terlihat tegang saat duduk di ruangan penuntut umum. Ia pun begitu terlihat gugup saat menunggu keputusan penuntut umum atas untuk ditahan ataukah ditangguhkan.
Rifai baru terlihat hilang kegugupannya saat keluar dari ruang tahap II, tepatnya sekitar pukul 16.10 WIB. Ia pun melangkah cepat keluar dari kejaksaan beserta penasehat hukumnya tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Yunus Susanto, Tim kuasa hukum M. Rifai, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum, agar kliennya tidak ditahan.
"Istrinya dan tiga anggota DPRD Sidoarjo fraksi gerindra sebagai jaminannya. Serta, ketua DPRD, memberikan surat permohonan agar tidak ditahan," ujarnya.
Namun, sambung Yusuf, kliennya tetap ditahan. "Pak Rifai, tetap ditahan di penuntutan, tetapi, menjadi tahanan Kota," ujarnya.
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Sementara, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH, menunjuk sebanyak 4 jaksa penuntut umum yakni I Wayan Sumertayasa SH, sebagai ketua tim. Jaksa Rocidah, Guruh Wicahyo dan Novita Maharani.
I Wayan Sumertayasa SH, sebagai ketua tim mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka M. Rifai sebagai tahanan kota. "Mulai hari ini sampai dua puluh hari ke depan. Kami tetapkan sebagai tahanan kota," ujar mantan pria yang juga menjabat Kasi Pidum itu.
Wayan menjelaskan dalam penahanan kota ini tersangka dilarang keluar dari wilayah Sidoarjo. "Meskipun itu ada perjalanan dinas, tetap tidak boleh," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan
Dalam penahanan kota ini, pihaknya terus mengawasi dan memantau pergerakan tersangka. "Kami pantau, dan tiap hari Senin dan Rabu tersangka wajib lapor," ungkapnya.
Wayan mengemukakan, tersangka tidak ditahan ke lapas, sebab pihak Ketua DPRD Sidoarjo, mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebuah pekerjaan. "Selain itu, istri dan anggota DPRD Sidoarjo dari fraksi Gerindra juga sebagai jaminan penangguhan penahanan," jelasnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton
Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News