Nelayan Sumenep Ditolerir Gunakan Alat Tangkap Hela dan Tarik

Nelayan Sumenep Ditolerir Gunakan Alat Tangkap Hela dan Tarik Nelayan menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat hela. foto: ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Nelayan di Kabupaten Sumenep saat ini masih ditolerir menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Permen KP No 2 tahun 2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawis) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengubah alat tangkap yang dilarang oleh Permen tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Mohammad Jakfar, menjelaskan saat ini merupakan masa transisi penerapan larangan tersebut. Katanya, masa transisi itu sebagai respon dari nelayan di beberapa daerah yang menolak mengikuti Permen dimaksud. Sementara waktu yang diberikan kepada nelayan untuk mengubah alat tangkapnya hingga bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Jadi Penyambung Lidah dengan Pemerintah, HNSI Sumenep Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

“Kalau nanti ada nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang setelah Oktober, maka itu sudah masuk tindak pidana,” terangnya, Selasa (26/7).

Jakfar mengakui di wilayahnya terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang itu, di antaranya di wilayah pantai selatan, Pragaan dan Bluto. Agar nelayan meninggalkan alat tangkap itu, Jakfar mengaku sudah melakukan sosialisasi larangan pemakaian hela dan tarik melalui kelompok masyarakat (pokmas), wilayah kantong nelayan, juga melalui UPT yang ada di berbagai kecamatan.

DKP sendiri, kata Jakfar, siap memfasilitasi kebutuhan nelayan untuk mengubah alat tangkap, karena anggaran sudah tersedia. Jika daerah sudah tidak mampu membantu nelayan dalam mengubah alat tangkap, dia berjanji akan meminta Pemprov Jawa Timur memenuhi kebutuhan nelayan. Jika hal itu tetap tidak berhasil, dia akan membawa persoalan ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Demi Ekosistem Laut, 105 Modul Rumah Ikan Siap Ditenggelamkan Nelayan Sumenep

“Pada intinya, kami tidak ingin ada gejolak di bawah soal larangan itu.”

Jakfar enggan berkomentar soal nelayan yang ditangkap gara-gara diduga menggunakan alat hela dan tarik. Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Pol. Air Sumenep.

Sementara Kasatpol Air Sumenep, AKP M. Syaiful Anam, mengaku selama ini pihaknya belum pernah menangkap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang itu. Meski demikian, dia tidak menampik ada nelayan hasil tangkapan dari operasi gabungan Polsek kepulauan diserahkan kepadanya. Tapi dia tidak merinci berapa jumlah nelayan tersebut.

Baca Juga: Proyek ICS Kurang Bermanfaat, DPRD Sumenep Bakal Panggil Dinas Terkait

“Yang jelas, kami proses sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO